Bukti Cantrang Bikin Rusak Ekosistem Laut dan Tak Ramah Lingkungan

28 April 2017 15:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri Susi di Ambon (Foto: Surawira Ningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Susi di Ambon (Foto: Surawira Ningtyas/kumparan)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang keras penggunaan alat tangkap cantrang. Cantrang dianggap salah satu alat tangkap tak ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 2 Tahun 2015. Aturan tersebut dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada tanggal 9 Januari 2015. Susi menegaskan, cantrang masuk dalam kategori trawls yang bila digunakan bisa merusak ekosistem laut.
"Jaringnya cantrang Pantura (Pantai Utara) yang 6 km saja, sweepingnya itu bisa mencapai 280 hektare," ungkap Susi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4).
Dengan cara seperti itu, cantrang bisa menyentuh dasar laut. Maka seluruh ekosistem yang ada di dasar laut akan rusak karena tertarik oleh jaring cantrang.
ADVERTISEMENT
"Kita menyetujui bahwa cantrang itu cara beroperasinya itu menggaruk dasar laut. Itu merusak," tegas Susi.
Cantrang. (Foto: Dok. lamongankab.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Cantrang. (Foto: Dok. lamongankab.go.id)
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja menambahkan, penggunaan cantrang awalnya diperbolehkan sebagai pengganti alat tangkap trawls yang dianggap merusak lingkungan, mengacu Kepres Nomor 39 Tahun 1980. Namun pada perkembangannya, cantrang justru dimodifikasi dan dibuat sedemikian mirip dengan trawls.
"Dulu tahun 1980, trawls itu sudah dilarang. Maka kemudian mulai muncul alternatif pengganti misalnya cantrang. Awalnya cantrang itu ramah lingkungan. Tetapi belakangan mulai dimodifikasi. Cantang yang diizinkan tidak menggunakan pemberat, jaring tidak panjang, dan ditarik tangan manusia. Tidak seperti cantrang saat ini yang jaringnya puluhan hingga ratusan km, menggunakan pemberat, ditarik mesin. Itu sudah tidak ramah lingkungan,” papar Sjarief.
ADVERTISEMENT
Menurut Sjarief, pemerintah tidak hanya melarang cantrang tanpa solusi bagi nelayan. Menurutnya, KKP telah menyediakan beberapa langkah penanganan. Misalnya bagi kapal di bawah 10 Gross Ton (GT), penggantian alat tangkap akan disediakan seluruhnya oleh pemerintah.
Adapun kapal 10-30 GT, pemerintah membantu fasilitas permodalan dari bank. Sedangkan untuk kapal di atas 30 GT, pemerintah menyediakan WPP di Timur dan Barat yaitu laut Arafura dan Natuna yang dulu umumnya dikuasai asing.
"Ratusan kapal yang sudah ke timur, itu untungnya luar biasa. Tangkapannya besar, jenis ikannya mahal-mahal. Bukan ikan kuniran, mata goyang, dan rucah yang harganya murah. Tangkapannya kakap merah dan ikan besar-besar. Satu ekornya setara dengan 10 kg rucah,” ucap Sjarief.
ADVERTISEMENT