Bukti Pegawai UIN Alauddin Makassar Sodomi Belasan Mahasiswa: Pelumas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelumas untuk seks. Foto: kittiwat chaitoep/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelumas untuk seks. Foto: kittiwat chaitoep/Shutterstock

Ada barang bukti pelumas dalam kasus dugaan sodomi yang dilakukan SS kepada belasan mahasiswa laki-laki di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulsel. Pelumas itu diduga digunakan oleh SS saat masih menjadi pegawai atau staf Fakultas Hukum dan Syariah, ketika menyodomi korbannya.

Wakil Ketua Dema UIN Alauddin Makassar periode 2022, Aqil Al-Waris, mengatakan pelumas itu digunakan SS terhadap korbannya.

"Pelumas, supaya licin masuk. Itu kan korbannya laki-laki, kan diancam begini-begini kalau tidak mau ko dikasih masuk apa. Intinya bervariasi itu korbannya kak," kata Aqil kepada kumparan, Kamis (16/3).

Aqil mengatakan, korban SS ini ada yang sudah disodomi, ada yang sekadar diraba-raba saja. Saat ini pelaku sudah berada di kampungnya di Bulukumba setelah diberhentikan oleh kampus.

Siapa saja korbannya?

"Bervariasi, mulai dari maba (mahasiswa baru), ada juga angkatan 17 ada juga 18," kata dia. Jumlahnya diduga lebih dari 10 orang.

Adapun pelaku merupakan alumni kampus tersebut angkatan tahun 2016. Modus operandinya, pelaku mengiming-imingi dapat membantu nilai dan tugasnya. Tapi, korban diminta datang ke tempat tinggalnya atau sebaliknya. Saat itulah, diduga dia beraksi.

Iming-iming tersebut bukan tanpa alasan. Selain staf pengajar, SS juga merupakan alumni kampus tersebut sekaligus mahasiswa S2 di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, sehingga banyak korban yang meminta tolong dibantu saat mengerjakan tugas kampus.

Terpisah, Kepala Jurusan (Kajur) Ilmu Falaq Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar, Fatmawati, menegaskan tidak pernah mentolerir perbuatan ini. Sehingga, ia pun langsung melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Disiplin (Komdis) KPKE kampus UIN Alauddin Makassar. Pelaku sudah dipecat.

"Dia pegawai kontrak dan sudah dipecat," ucapnya.

kumparan post embed