Bukti Pembelian Ampli dan Tahi Burung Jadi Bukti Kasus Zoya

9 Agustus 2017 17:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amplifier yang dicuri pria Bekasi (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amplifier yang dicuri pria Bekasi (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Asep Adi Saputra memastikan Muhammad Azzahra alias Zoya mencuri amplifier milik Musala Al Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan keterangan saksi dan beberapa hari kita dalami dengan keterangan saksi-saksi yang terus bertambah kemudian juga bukti-bukti yang ada di TKP dan penyelidikan yang ada untuk kasus pencurian yang dilaporkan terkait amplifier ini, penyidik sudah menyusun kesimpulan bahwa saudara MA terduga keras melakukan aksi pencurian tersebut," kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (9/8).
Kesimpulan tersebut diperoleh polisi setelah mengantongi keterangan dari Rojali sang selaku saksi kunci. "Rojali sebagai marbut dari musala Al Hidayah itu berkali-kali menegaskan dialah yang menangkap tangan terduga pelaku saudara MA ketika membawa amplifier tersebut dan itu ditemukan setelah dikejar kurang lebih 3 sampai 4 kilo dari TKP Musala Al Hidayah," katanya.
ADVERTISEMENT
Rojali kemudian mempertegas pernyataannya itu dengan memperlihatkan bukti pembelian amplifier tersebut. "Selain ciri-ciri bekas tahi burung di atas amplifier tersebut, Rojali juga bawa kuitansi pembelian dengan kode produksi yang sama dengan ampli itu," jelas Asep.
Terkait kasus ini, polisi telah menangkap lima orang pelaku pembakar Zoya. Awalnya polisi menangkap NNH dan SH pada Senin (7/8) kemarin, keduanya berperan menendang badan MA.
Kemudian pada Selasa (8/8), polisi menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya adalah SD, AL, dan KR.
Kombes Asep Adi Saputra (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Asep Adi Saputra (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)