Bukti Video di Flashdisk Pemohon Kosong, Hakim MK: Mau Dilihat Takut Malah Porno

16 Januari 2025 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang gugatan Pilkada 2024 di panel 3 MK, Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang gugatan Pilkada 2024 di panel 3 MK, Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemohon nomor perkara 264/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong nomor urut 1 Petronela Kambuaya-Hermanto menggugat hasil penetapan KPU Sorong. Pemohon menilai telah terjadi kecurangan salah satunya adalah money politics sehingga dianggap merugikan Pemohon.
ADVERTISEMENT
“Dari money politics pada saat kami mengajukan proses pendaftaran ini prosesnya sedang dalam penyelidikan dan penyidikan Yang Mulia,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Jatir Yuda Marau, di ruang panel III MK, Jakarta, Kamis (16/1).
Jatir mengungkapkan hingga berjalannya proses persidangan gugatan di MK ini beriringan dengan jalannya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap paslon nomor urut 2 Pilwalkot Sorong, Septinus Lobat-Anshar Karim. Bahkan, kata dia, sudah ada putusan pengadilan.
“Sudah inkrah Yang Mulia, ada empat putusan pengadilan yang terbukti adanya perbuatan money politics untuk memilih pasangan calon nomor urut dua, Yang Mulia,” tuturnya.
“Itu dari kurang lebih dalam putusan itu, kami tidak sempat berikan di sini karena dalam proses perkara ini sedang berjalan dan baru kami dapat putusannya itu sekitar 600 juta Yang Mulia,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung dalil permohonan tersebut, Pemohon juga melampirkan sejumlah bukti. Salah satu bukti berupa video yang dimasukkan dalam sebuah flashdisk. Namun, setelah dicek oleh petugas MK, ternyata flashdisk tersebut kosong.
“Bukti P-15 itu video yang ada di dalam flashdisk,” kata Hakim MK Arief Hidayat yang memimpin sidang panel III.
“Benar Yang Mulia,” jawab Jatir.
“Tapi tidak ada isinya, kita mau buka ngeliat nanti takut kalau ini malah porno itu,” seloroh Arief.
Arief lantas meminta agar Pemohon memperbaiki bukti tersebut sebagai penilaian Majelis Hakim. MK memberikan tenggat waktu hingga Jumat 17 Januari pukul 12.00 WIB untuk Pemohon memperbaiki berkas bukti.
“Ya nanti diperbaiki ya bukti P-15, berupa video di flashdisk setelah dibuka itu, lah kosong, Kalau diteruskan nanti malah gambar yang lain repot nanti malah kita, nanti diperbaiki ya,” ucap Arief.
ADVERTISEMENT
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Kota Sorong nomor 249 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilwalkot Sorong. Selain itu, Pemohon juga meminta agar paslon nomor urut 2 Pilwalkot Sorong didiskualifikasi dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa paslon nomor urut 2.
“Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh di Kota Sorong TANPA MELIBATKAN Pasangan Calon Nomor Urut 02 Septinus Lobat, SH, MPA dan Anshar Karim,” tutup Jatir.