Bukti yang Disita dari Muhammad Kece, Ada Kartu GBI Bernama Muhamad Kasman

26 Agustus 2021 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
49
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
YouTuber Muhammad Kece (topi hitam), tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
zoom-in-whitePerbesar
YouTuber Muhammad Kece (topi hitam), tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap Muhammad Kece di Bali pada Rabu (25/8). Dalam penangkapan itu sejumlah barang bakti ikut disita polisi dari tersangka penistaan agama tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Antara, barang bukti yang ikut disita penyidik ialah dua unit ponsel, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, dan satu power bank. Selain itu penyidik juga menyita satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia (GBI) atas nama Muhamad Kasman, KTP, kartu pers hukum kriminal news, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik Commuter Line.
Usai diamankan di Bali, Kece langsung diterbangkan ke Jakarta. Ia lalu dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.
Kece ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8) sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan tersebut atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polri tanggal 21 Agustus 2021. Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (take down) video unggahan Kece yang mengandung ujaran SARA.
ADVERTISEMENT
Tak Ada Iktikad Baik
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Kece bersembunyi di Bali sejak kasusnya mencuat. Ia juga tidak punya iktikad baik untuk meminta maaf.
"Kalau kita kedua setelah muncul di masyarakat tak ada upaya dari yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masalah ini ke penyidik,” ujar Rusdi.
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Dalam kasus tersebut, Kece dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama. Dia terancam 6 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami motif penistaan agama yang dilakukan tersangka.
Identitas Kece juga belum banyak terkuak, misalnya dari mana aslinya dan apa pekerjaannya.