Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bule di Bali Simpan Duit Senilai Rp 70 Juta di Bawah Bantal, Duitnya Raib Dicuri
27 Maret 2023 13:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Residivis kasus pencurian di wilayah Jawa Timur bernama Slamet (31) beraksi di Bali. Slamet mencuri uang senilai Rp 70 juta milik lansia asal Australia bernama Ian Frederick Layton.
ADVERTISEMENT
Uang itu digunakan Slamet untuk membeli 1 unit motor Honda Scoopy senilai Rp 22 juta dan 1 pasang anting emas senilai Rp 600 ribu.
Kepada polisi, Slamet mengaku sisa uang curian itu sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya di Jawa Timur.
"Setelah mengambil uang milik korban sejumlah 7.000 dolar Australia, pelaku langsung pergi ke Jawa Timur dan membeli sepeda motor, membeli perhiasan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, Senin (27/3).
Kasus pencurian ini terjadi di vila milik Ian yang terletak di Banjar Pempatan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (10/1).
Pada saat itu, seorang mandor proyek I Wayan Ekantara Dwita (44) meminta uang untuk merenovasi vila itu kepada Ian. Dwita merupakan orang kepercayaan Ian sehingga menyuruh Dwita mengambil uang di bawah bantal di kamar vila.
ADVERTISEMENT
Namun saat mau diambil, uang itu tak ada sehingga Dwita melapor kepada Ian. Ian menyusul ke kamar dan mendapatkan kamarnya telah berantakan. Ian lalu melaporkan kasus pencurian ke polisi.
Berdasarkan hasil olah TKP, terduga pelaku adalah Slamet yang sedang bekerja sebagai buruh proyek di vila. Slamet terdeteksi telah meninggalkan pekerjaannya dan kabur ke Jawa Timur.
Polisi berhasil menangkap Slamet di rumahnya pada Minggu (26/3). Slamet mengaku mengambil uang saat melihat Ian meninggalkan vila pada Selasa (10/1) pukul 06.00 WITA. Slamet masuk ke kamar Ian yang tidak terkunci.
"Saat di dalam kamar pelaku kemudian mengambil amplop di bawah bantal kasur sejumlah 7.000 dolar Australia dan memasukkan ke dalam saku bajunya," katanya.
ADVERTISEMENT
Slamet sempat dihukum 7 bulan penjara di sebuah lapas di Jawa Timur tahun 2022 lalu. Kini dia kembali terancam dihukum penjara 3 sampai 15 tahun. Perbuatan Slamet diduga melanggar Pasal 362 KUHP.