Bule Gelar Pesta di Bali saat Corona, Pengelola Klub Malam Diberi Peringatan

12 Januari 2021 15:08 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi klub malam. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi klub malam. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Satpol PP Bali membenarkan sejumlah warga negara asing (WNA) menggelar pesta di tengah pandemi corona. Video pesta tersebut sempat viral di media sosial pada Senin (11/1) kemarin.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP Bali, I Nyoman Darmadi, mengatakan pesta tersebut sebenarnya dilaksanakan pada Sabtu (9/1) di klub malam Savaya, Uluwatu.
Acara tersebut digelar pukul 13.00 WITA hingga 20.00 WITA. Namun Darmadi memastikan, saat itu tak banyak pengunjung yang datang. Ia tak merinci kewarganegaraan para bule itu.
"Digelar tanggal 9 tapi tidak banyak pengunjung. Kegiatan pesta umum tapi tidak banyak pengunjung karena dibatasi," kata dia saat dihubungi, Selasa (12/1).
Ilustrasi Pesta. Foto: Unsplash
Menurut Darmadi, pengelola juga telah menerapkan protokol kesehatan saat acara digelar. Mulai dari pengecekan suhu pengunjung sebelum masuk klub, penyediaan fasilitas cuci tangan, hingga garis jaga jarak serta imbauan memakai masker.
Pembatasan kapasitas gedung juga telah diberlakukan dari 2.500 orang menjadi 600 orang.
ADVERTISEMENT
"Itu tidak banyak pengunjung hanya saja orang berlalulalang, terkonsentrasi (di satu titik) dan direkam pengunjung," kata dia.
Infografik Pembatasan di Jawa-Bali. Foto: kumparan
Namun video pesta tersebut terlanjur menyebar dan dikecam warganet karena para bule berkerumun dan tak memakai masker.
Atas kejadian ini, Satpol PP Bali telah memberikan sanksi teguran berupa peringatan kepada pengelola agar memperketat penerapan jaga jarak dan pemakaian masker.
"Tindakan yang diberikan berupa memperingatkan kepada pihak manajemen untuk melakukan pengawasan ketat kepada pengunjung di saat kegiatan berlangsung, jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan," jelas Darmadi.
Ilustrasi virus corona di Bali. Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sanksi penutupan usaha hingga pidana akan diberikan jika pengelola masih mengulangi kesalahan dengan membiarkan pengunjung berkerumun dan abai protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Pidana belum ke sana, masalahnya SOP kita harus beri peringatan dulu. Ini belum pelanggaran pidana dan prokes sanksinya administrasi," kata dia.
Suryanegara mengaku pihaknya tidak mengetahui acara pesta tersebut karena klub malam terletak 10 kilometer dari jalan utama. Oleh karena itu, dia berharap warga ikut melapor jika mengetahui acara yang membuat kerumunan.
Kejadian bule di Bali abai protokol kesehatan ini bukan pertama kalinya terjadi. Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi selama pandemi corona. Mayoritas memang menggelar private party.