Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Buni Yani Akan Dieksekusi ke Penjara Jumat, 1 Februari
30 Januari 2019 17:18 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung menolak kasasi dari terdakwa ujaran kebencian, Buni Yani, sejak 26 November 2018 lalu. Namun, hingga saat ini Buni Yani belum juga dieksekusi oleh pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Buni Yani mengaku sudah menerima surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Depok. Buni Yani mengaku bahwa ia diminta menyerahkan diri oleh jaksa untuk dieksekusi pada Jumat (1/2).
"Saya diminta datang menghadap ke Kejari Depok menyerahkan diri, dieksekusi," kata Buni Yani saat ditemui di DPP Gerindra Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Buni Yani menyebut bahwa dirinya belum tahu akan dieksekusi ke lapas mana. Namun, ia menganggap eksekusi ini merupakan pelampauan wewenang dari kejaksaan.
"Kita menganggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi saya lusa," kata Buni Yani.
Buni Yani beralasan bahwa langkah kejaksaan itu tak sesuai dengan putusan kasasi MA. Sebab menurut dia, dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu, itu tidak ada menyebutkan apapun. Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," imbuhnya.
Meski demikian, ia mengaku akan tetap menghadiri panggilan pada Jumat (1/2) nanti. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik harus menaati hukum.
"Jadi pelaksanaan eksekusi Jumat 1 Februari jam 9 pagi saya sudah masuk penjara lusa. Kita akan datang," pungkasnya.
Buni Yani mengajukan kasasi ke MA dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018. Proses hukum yang membelit Buni sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Meski sudah diputus oleh MA hingga kini Buni Yani belum dieksekusi. Padahal putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Buni Yani merupakan terpidana ujaran kebencian. Ia dijerat UU ITE karena memposting status berisi cuplikan pidato Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kini ingin dipanggil BTP) di akun Facebook yang diduga menyinggung SARA dan menimbulkan kebencian pada awal Oktober 2016.
Buni Yani dituntut pidana penjara selama 2 tahun karena dinilai terbukti melanggar UU ITE. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan, yakni 1,5 tahun penjara.