Buni Yani Bersalah, Divonis 1,5 Tahun Penjara

14 November 2017 15:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
Buni Yani (Foto: Antara/Agus Bebeng)
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani (Foto: Antara/Agus Bebeng)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni Yani bersalah. Buni Yani divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai bahwa Buni Yani terbukti melanggar UU mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan kepadanya.
"Menyatakan bahwa terdakwa Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah," kata ketua majelis hakim M. Saptono membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11).
Hakim menilai Buni Yani terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur dakwaan alternatif pertama, yakni mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.
Buni Yani dinilai terbukti mengunduh video sambutan Ahok dalam kegiatan kunjungan ke Pulau Seribu melalui Youtube. Ia kemudian memotong video tersebut hingga menjadi berdurasi selama 30 detik.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT