Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Terpidana ujaran kebencian, Buni Yani, menggunakan hak suaranya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur. Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur Sopiana menyebut Buni Yani mencoblos bersama puluhan napi di dalam lapas yang berjumlah 606 orang.
ADVERTISEMENT
“Buni Yani termasuk di data tersebut, sehingga dia mempunyai hak pilih,” kata Sopiana saat dihubungi, Rabu (17/4).
Sopiana mengatakan, sebanyak 95 pegawai lapas ditugaskan untuk mengawal jalannya pencoblosan. Mereka juga dibantu panitia dari KPU sebanyak 36 orang.
“Pemilihan berjalan seperti biasa, semoga lancar,” ujar Sopiana.
Buni Yani merupakan terpidana ujaran kebencian. Ia dijerat UU ITE karena memposting status berisi cuplikan pidato Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kini ingin dipanggil BTP) di akun Facebook yang diduga menyinggung SARA dan menimbulkan kebencian pada awal Oktober 2016.
Buni Yani dituntut pidana penjara selama 2 tahun karena dinilai terbukti melanggar UU ITE. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan, yakni 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
-------------------------------
Bila Anda memiliki informasi menarik seputar Pemilu 2019 di daerah anda, mari berbagi cerita dengan kumparan. Kirim informasi menarik Anda ke email [email protected].