Buni Yani soal Eksekusinya: Saya Akan Kooperatif, Ikuti Proses Hukum

Terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok pada Jumat (1/2). Buni Yani mengaku akan kooperatif dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terkait eksekusinya.
“Bahwa saya akan kooperatif, insyaallah kita ini warga negara yang baik dan insyaallah kita ikuti. Kita ini orang berpendidikan semua,” ujar Buni di kantor pengacaranya di area Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Buni Yani pada 26 November 2018 lalu. Vonis untuk Buni Yani sudah inkrah.
Sementara itu, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan hal serupa. Ia menegaskan kliennya akan taat mengikuti proses hukum.
“Yang jelas prinsipnya Pak Buni ini kooperatif, mengikuti terus proses hukum. Tidak pernah mengelak persidangan. Kemudian tidak mau kalau hukum menolak pengadilan negeri, kan enggak,” ujar Aldwin di tempat yang sama.
Buni Yani mengajukan kasasi ke MA dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018. Proses hukum yang membelit Buni sudah berlangsung sejak 2016 lalu.
Meski sudah diputus oleh MA, hingga kini Buni Yani belum dieksekusi. Padahal, dengan putusan MA tersebut vonis untuk Buni Yani sudah berkekuatan hukum tetap.
Buni Yani merupakan terpidana ujaran kebencian. Ia dijerat UU ITE karena memposting status berisi cuplikan pidato Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kini ingin dipanggil BTP) di akun Facebook yang diduga menyinggung SARA dan menimbulkan kebencian pada awal Oktober 2016.
Buni Yani dituntut pidana penjara selama 2 tahun karena dinilai terbukti melanggar UU ITE. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok kemudian menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan, yakni 1,5 tahun penjara.
