Buntut Bullying Ferdian Paleka di Penjara

11 Mei 2020 6:51 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus candaan bantuan sosial, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus candaan bantuan sosial, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan
ADVERTISEMENT
Youtuber Ferdian Paleka yang viral karena membagikan sembako berisi sampah dan batu ke transpuan di Bandung kini telah meringkuk di tahanan. Namun malam pertama Ferdian dan kedua tersangka lain di rutan Polrestabes Bandung berujung perundungan. Mereka sampai harus dititipkan ke Polda Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Ferdian mendapat perundungan atau bullying dari tahanan lainnya, yang tersiar lewat sebuah video yang kemudian viral.
Video yang memperlihatkan YouTuber Ferdian Paleka dan dua orang temannya Aidil dan Tubagus Fahddinar dirundung alias 'diplonco' di sel Satreskrim Polrestabes Bandung viral. Polisi mengatakan, perundungan itu terjadi lantaran tahanan kesal dengan ulah Ferdian cs.
YouTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya mengenakan baju tahanan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Menanggapi kejadian tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, meskipun berstatus tersangka, tidak boleh ada upaya-upaya balasan terhadap pelaku selama berada dalam tahanan.
"Tindakan bullying yang dilakukan sesama tahanan tersebut adalah tindakan yang merendahkan martabat. Apalagi dilakukan saat adanya Pembatasan Sosial [Berskala Besar]," tulis Poengky melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (10/5).
Oleh karena itu, tambah Poengky, sudah tepat jika tidak hanya para pelaku yang diperiksa, melainkan para petugas yang menjaga tahanan hingga atasannya.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Apalagi pada saat diberlakukannya PSBB di Bandung Raya mengharuskan para tahanan juga ditempatkan mengikuti aturan PSBB," tambahnya.
Youtuber Ferdian Paleka saat diamankan Polresta Bandung. Foto: Instagram/@garizluis37
Menurut Poengky, tersangka yang ditahan mempunyai hak-hak yang dijamin KUHAP seperti UU Anti Penyiksaan. Jika tersangka ditahan penyidik kepolisian, maka ada aturan perlindungan HAM yang tertulis dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM.
Atas tindakan para tahanan lainnya ke Ferdian Paleka, orang tua Ferdian pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum ketiga tersangka, Rohman Hidayat.
Rohman mengatakan, niatan pengajuan penangguhan penahanan itu muncul setelah video perploncoan Ferdian cs di sel tersebar. Orang tua tersangka mengaku kecewa atas aksi perundungan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita ingin menyampaikan kekecewaan terhadap kejadian yang terjadi terhadap tersangka yang ditahan di Polrestabes, kita menyayangkan kejadian perundungan di tahanan, sungguh membuat orang tua sangat sedih," kata Rohman di Bandung, seperti dikutip dari Antara, Minggu (10/5).
Rencananya, pengajuan penahanan disampaikan ke Polrestabes pada Senin (11/5). Penangguhan itu diajukan untuk tiga tersangka kasus prank, yakni Ferdian Paleka dan dua rekannya Aidil dan Tubagus Fahddinar.
Rohman menambahkan, para orang tua menjamin ketiga tersangka tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Waria yang Ditipu Ferdian Lapor Polisi. Foto: Istimewa
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mempersilakan orang tua tersangka kasus prank sembako, Ferdian Paleka, Aidil, dan Tubagus Fahddinar untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Silakan saja diajukan (penangguhan) ke penyidik. Nanti penyidik akan meneliti, kemudian dari segala aspek apakah memang layak atau tidak diberi penangguhan," kata Ulung di Bandung sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (10/5).
ADVERTISEMENT
Ulung menambahkan, kondisi Ferdian cs dan dua tersangka lainnya sudah dalam kondisi aman. Ia mengatakan, sel ketiga pelaku tersebut sudah dipisahkan dari tahanan lainnya.
"Kita ketahui saat ini tersangka posisi sudah aman, kesehatannya sudah jelas dia sehat, sel tahanannya sudah terpisahkan," tegas Ulung.
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.