Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Buntut Intimidasi Jurnalis: Dewan Pers Buka Suara; Polri Minta Maaf
16 Juli 2022 8:19 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lokasi ini beberapa hari ini disorot karena kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui 3 orang pelaku yang melakukan intimidasi adalah anggota Propam Polri. Saat kejadian, 3 oknum tersebut berkaus hitam dengan perawakan tegap dan berambut cepak diduga memaksa untuk menghapus foto dan video hasil liputan.
Saat itu, kedua wartawan tersebut baru saja dari rumah Ketua RT setempat Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto dan mencari seorang saksi bernama Asep, seorang petugas kebersihan.
Di tengah wawancara dengan Asep, tiga orang berbaju hitam itu langsung mengambil handphone kedua wartawan tersebut dan menghapus foto hingga video. Tas keduanya juga digeledah.
Polri dan Dewan Pers pun akhirnya buka suara terkait kasus intimidasi ini.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo Sambangi Dewan Pers
Buntut insiden intimidasi kepada 2 wartawan detikcom dan CNN, tim kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo mendatangi Dewan Pers, Jumat (15/7) pagi.
Dari buku tamu, diketahui kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo diwakili Arman Hanis dari Hanis & Hanis Advocates.
Kedatangan mereka disambut Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana. Ia meminta awak media untuk keluar dari ruangan sebelum pertemuan berlangsung dan hasil pertemuan baru akan dijelaskan saat konferensi pers.
Dewan Pers Buka Suara
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Yadi Hedriana OTK memastikan tindakan intimidasi ini bukanlah suruhan pihak kepolisian. Informasi ini ia sampaikan usai mendapat informasi dari Mabes Polri
ADVERTISEMENT
“Jadi saat ini kepolisian sudah mengambil tindakan dan sedang menyelidiki itu, informasi yang saya dapatkan dari kepolisian dari Kadiv Humas, tadi malam saya berkomunikasi sama beliau,” kata Yadi kepada wartawan di Kantor Dewan Pers, Jumat (15/7).
Yadi mengatakan belum mendapat informasi lain terkait intimidasi ini. Dia juga mengingatkan wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan intimidasi jelas tidak dibenarkan.
Media Diimbau Muat Sumber Resmi pada Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Yadi meminta jurnalis dan media mengutip keterangan dan sumber resmi pihak kepolisian terkait kasus penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Imbauan ini untuk mengantisipasi melebarnya dugaan dan spekulasi di kasus penembakan tersebut.
“Penjelasannya Mabes Polri itu aja yang ditulis. Kemudian tidak boleh berspekulasi lebih jauh. Artinya spekulasi lebih jauh kan banyak sekali kan itu yang terjadi,” kata Yadi.
ADVERTISEMENT
Yadi meminta media tidak mengorek informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dari pihak-pihak yang tidak terlibat langsung, sehingga media tidak memuat spekulasi tanpa konfirmasi.
Menurut Yadi, semakin banyak pihak yang ikut memberikan kesaksian terhadap kasus ini malah akan memberikan banyak spekulasi yang bisa berujung pada berita yang tidak benar. Namun Yadi tidak merincikan batas-batas siapa saja pihak yang boleh diwawancarai terkait kasus ini, seperti saksi mata di sekitar kejadian.
Polri Minta Maaf
Polri pun akhirnya meminta maaf atas insiden intimidasi yang dilakukan tiga anggota Propam Polri terhadap 2 jurnalis detikcom dan CNN.
Permintaan maaf diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat pihak Polri menggelar audiensi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7), bersama pimpinan media kedua wartawan yang menjadi korban intimidasi.
ADVERTISEMENT
"Saya didampingi oleh Karo Provos dan Karo Penmas, saya selaku Kadiv Humas mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media, yaitu dari detik maupun CNN," kata Dedi.
Dedi memastikan pihak Polri menyesal atas adanya anggota yang melakukan tindakan intimidasi terhadap jurnalis. Menurut Dedi, hal itu tidak sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
3 Oknum Polri Bakal Ditindak Tegas
Dedi menegaskan ketiga anggota Polri tersebut akan mendapat tindakan tegas. "Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan," paparnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Karo Provos Polri Brigjen Pol Benny Ali juga meminta maaf kepada pihak media yang menjadi korban intimidasi oleh anggotanya saat meliput di sekitar wilayah rumah dinas Kadiv Propam Polri.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan apa yang dilakukan anggotanya itu mengarah pada upaya pengamanan lokasi dan masalah privasi. Namun Benny memastikan ketiga anggotanya akan mendapat tindakan disiplin.
"Memang kejadian kemarin itu bukan di TKP. Tapi itu merupakan tempat yang dia tinggali, jadi dia itu melaksanakan pengamanan terstruktur. Mungkin pemahaman anggota kami ini dengan pemberitaan-pemberitaan itu, ini sudah menyangkut privasi, empati,” tambahnya.
"Sekali lagi kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya. Selanjutnya terkait dengan kejadian tersebut, kami akan melakukan tindakan disiplin terhadap anggota tersebut,” pungkasnya.
=====
Ikuti program Master Class Batch 2, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar sekarang di LINK INI