Buntut Kasus Mayor Dedi: TNI Bisa Jadi Penasihat Hukum Sipil, Asal Keluarga

10 Agustus 2023 13:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers di Puspen TNI soal kasus Mayor Dedi dan Kepala Basarnas, Kamis (10/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers di Puspen TNI soal kasus Mayor Dedi dan Kepala Basarnas, Kamis (10/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan bahwa keluarga anggota TNI memang berhak atas bantuan hukum. Begitu pun anggotanya yang bisa jadi penasihat hukum.
ADVERTISEMENT
"Yang pertama apakah prajurit dan keluarga itu dapat diberi bantuan hukum? Jawabannya, dapat," ujar Kresno kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Kamis (10/8).
Selain hal tersebut, Kresno mengungkapkan bahwa pada perwira TNI juga dapat menjadi penasihat hukum, baik itu dalam perkara hukum perdata atau pidana.
"Jawabannya, boleh," ungkap Kresno.
"Bahwa prajurit dan keluarganya berhak mendapatkan rawatan kedinasan berupa bantuan hukum ini yang pertama. Kesimpulan kedua adalah bahwa perwira hukum dapat menjadi penasihat hukum pada perkara pidana maupun pada perkara perdata," tutupnya.

Dasar hukum

Perihal dasar hukum anggota TNI dapat menerima bantuan hukum, dijelaskan Kresno adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Siapa yang Dimaksud 'Keluarga Prajurit'?

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono pun merinci siapa-siapa saja yang dapat bantuan hukum untuk seorang TNI.
"Penerima bantuan hukum itu meliputi satuan TNI, prajurit, dan PNS, keluarga prajurit, PNS, TNI, terdiri dari istri, prajurit TNI, dan PNS, anak, janda/duda, orang tua, mertua, saudara kandung, ipar, keponakan, organisasi istri TNI, purnawirawan TNI, pensiunan pns tni, waranuri janda/duda PNS dan veteran TNI, orang tua yang bersamaan dengan prajurit TNI, prajurit siswa, koperasi, badan usaha mitra koperasi lainnya," ucap Julius.
Meski demikian aturan ini pun diakuinya akan diperbaiki lantaran terlalu luas.
"Bisa dibaca di Perpang (Perintah Panglima) Kep nomor 1089 2017 tanggal 27 Desember 2017. Dengan kejadian seperti ini kemarin Panglima TNI sempat merapatkan dengan kami untuk akan ada revisi agar tidak terlalu luas," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu terkait anggota TNI dapat menjadi penasihat hukum, Kresno menjelaskan bahwa hal itu didasarkan pada aturan, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung, surat edaran nomor 2 tahun 1971.
"Kemudian ada juga surat Ketua MK yang pada intinya adalah memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasihat hukum sehingga clear bahwa perwira hukum itu dengan kualifikasi tertentu pastinya itu dapat beracara di pengadilan perwira hukum, dapat mendampingi tersangka, terdakwa, terpidana di semua level pemeriksaan," katanya.

Mayor Dedi Menggeruduk Polrestabes Medan

Pembahasan anggota TNI dapat jadi penasihat hukum dan apakah keluarga anggotanya berhak atas bantuan timbul lantaran adanya aksi puluhan personel TNI yang dikomandoi Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) dan sempat terjadi cekcok.
ADVERTISEMENT
Kehadiran mereka ke sana lantaran keponakan Mayor Dedi, ARH, tengah bermasalah hukum di sana.
“Iya betul, beliau hadir ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan, dalam kapasitas Mayor Dedi Hasibuan sebagai keluarga ARH, salah seorang tersangka pemalsuan surat tanah,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi .
Hadi mengatakan, ARH merupakan tersangka pemalsuan surat tanah bersama tersangka inisial P dan ditahan di Polrestabes Medan. Kemudian, Mayor Dedi sebagai keluarga sekaligus penasihat hukum ARH mengajukan surat penangguhan penahanan dengan datang ke Polrestabes Medan dengan membawa puluhan prajurit.