Buntut Kasus Santri Tewas Dianiaya di Pesantren Sumut, LPA Buka Posko Pengaduan

9 Juni 2021 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Anak (LPA ) Kabupaten Deli Serdang, Sumut, merespons kasus santri Pesantren Darularafah Raya, FW (14) yang tewas dianiaya seniornya APH (17).
ADVERTISEMENT
Kepala LPA Deli Serdang, Junaidi menyebut, pihaknya membuka posko pengaduan terkait adanya dugaan korban kekerasan yang dialami santri lain.
"Silakan masyarakat melaporkan jika ada anaknya yang tengah menempuh pendidikan di Ponpes Darul Arafah, kami akan berikan pendampingan, baik secara psikologis dan hukum," ujar Kepala LPA Deli Serdang, Junaidi, Rabu (9/6).
Selain itu juga sebagai langkah antisipasi supaya peristiwa serupa tidak terulang lagi.
"Ini adalah wujud partisipasi kami dan upaya untuk memutus mata rantai kekerasan di Ponpes Darul Arafah," ujar Junaidi
Dari catatan yang dibuat LPA, kasus kekerasan terhadap santri di Ponpes Darul Arafah bukan kali pertama terjadi.
"Banyak sekali laporan orang tua anaknya mengalami kekerasan baik fisik, psikis, verbal dan diskriminasi yang tidak dilaporkan dan tindak lanjuti karena diselesaikan secara internal," ujarnya
ADVERTISEMENT
LPA juga menuntut peran tanggung jawab dari pengelola pesantren yang terlibat. Pihaknya menyebut, peristiwa kekerasan dapat terjadi karena adanya kelalaian pengelola Pesantren Darul Arafah mengawasi santrinya.
"Jika pengawasan oleh pembina asrama dan para guru berjalan dengan seharusnya, maka para santri tersebut tidak mungkin dapat melakukan tindakan kekerasan," ujarnya.
Kelemahan dalam mengontrol para santri juga harus mendapat sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa administrasi sampai mencabut izin ponpes yang bersangkutan.
"Kelemahan kontrol tersebut seharusnya dapat dikenai sanksi. Sanksi bisa bermacam-macam, mulai dari administrasi sampai pencabutan izin ponpes yang bersangkutan," katanya.
LPA juga meminta Kementerian Agama untuk mengambil langkah cepat dan segera memberikan sanksi tegas kepada guru maupun pengurus pesantren.
ADVERTISEMENT
Dia juga meminta pihak pesantren tidak mengeksploitasi santri untuk menjadi pengawas di kamar asrama saat pesantrenisasi.
"Mereka di sana sedang menimba ilmu bukan untuk diberikan tugas sebagai pengawas atau petugas pendisiplinan," ujarnya
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penganiayaan FW (14) terjadi pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 22.00. FW diduga mendapat pukulan di bagian dada oleh kakak kelasnya APH hingga meninggal dunia.
==