Buntut Kasus Tas Heboh di Depan ITC, CCTV Akan Diwajibkan di Depok

3 Juli 2017 19:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gegana evakuasi tas diduga bom di Depok. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gegana evakuasi tas diduga bom di Depok. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buntut ditemukannya dua tas tak bertuan yang membuat heboh karena disangka bom di dekat ITC Depok, ada kebijakan baru yang akan dikeluarkan. Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna bakal mewajibkan penggunaan kamera pengawas atau CCTV di tempat-tempat keramaian.
ADVERTISEMENT
"Kami mengimbau, karena regulasinya belum ada, untuk rumah-rumah yang usaha yang besar ini agar ada CCTV. Ini menjadi target kami di tahun ini dan tahun 2018 seluruh wilayah, seluruh tempat ada CCTV-nya," ujarnya di kawasan Margonda, Depok, Senin (3/7).
Hal tersebut bertujuan agar semua aktivitas masyarakat semua dapat terekam dengan jelas. Sehingga, ketika ada aksi-aksi yang menimbulkan kepanikan dapat termonitor siapa pelakunya.
"Tujuannya agar lalu lintas, lalu lalang orang terekam. Akan ter-record," tambahnya.
Selain itu, Pradi menyayangkan karena insiden tas itu membuat masyarakat menjadi gelisah dan khawatir.
"Ini sudah membuat kami gelisah tentunya. Kami sangat khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi menyangkut nyawa manusia. Apalagi menyangkut nyawa orang-orang yang tidak berdosa," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Gegana evakuasi tas diduga bom di Depok. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gegana evakuasi tas diduga bom di Depok. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Depok Rahmaningtyas belum bisa memastikan apakah pemilik tas tak bertuan yang diduga bom terekam CCTV.
"Masih didalami, masih penyelidikan penyidikan sehingga identitas belum ada," ucap dia.
Akan tetapi, Rahmaningtyas menegaskan bahwa aksi yang memicu kepanikan tersebut dapat dijerat pidana.
"Kalau misalkan ada unsur kesengajaan yang menimbulkan kepanikan di masyarakat bisa dijerat pidana dengan Undang-Undang Terorisme," pungkasnya.
Hasil pengecekan tim Gegana dipastikan isi tas itu adalah pakaian bekas.
Kasubag Humas Polres Depok, AKP Rahmaningtyas (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasubag Humas Polres Depok, AKP Rahmaningtyas (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
Reporter: Ferio Pristiawan