Buntut Kasus Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

30 Oktober 2024 0:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar.  Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 Miliar saat penggeledahan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dia ditangkap atas kasus pemufakatan jahat suap dalam putusan kasasi Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Temuan Kejagung itu pun diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan dengan adanya temuan itu penting untuk segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal dan perampasan aset di DPR.
"Sebagaimana yang kita sama-sama ketahui bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal, ya, di DPR," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (29/10).
Uang kartal adalah bentuk uang fisik yang digunakan sebagai alat pembayaran sah dalam transaksi sehari-hari. Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan oleh otoritas moneter suatu negara, seperti bank sentral.
Tessa melanjutkan, dengan pengesahan RUU tersebut akan memudahkan dalam memitigasi risiko praktik suap yang dilakukan secara bentuk tunai.
ADVERTISEMENT
"KPK tetap terus berharap dan mendorong agar para wakil rakyat di DPR RI ini dapat memahami dan membahas Rancangan Undang-Undang tersebut," tutur Tessa.
Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung saat geledah rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung
"Yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai, baik itu rupiah maupun valuta asing," kata dia.
Menurutnya, tanpa adanya pengesahan RUU itu justru akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
"Tentunya hal ini cukup menyulitkan aparat penegak hukum. Tidak hanya KPK, tapi juga Kejaksaan Agung maupun kepolisian," jelasnya.
"Dan kembali lagi, KPK menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal ini untuk dapat dibahas oleh para wakil rakyat di DPR," pungkas dia.
Adapun dalam penggeledahan di rumah Zarof pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 920 miliar atau nyaris Rp 1 triliun. Serta, emas Antam 51 Kg.
ADVERTISEMENT
Berikut rinciannya:
Diduga, uang dan emas itu adalah jasa yang diterima Zarof Ricar untuk pengurusan perkara. Zarof juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pengurusan perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.
Kasasi bertujuan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
ADVERTISEMENT
Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
Belum ada keterangan dari Zarof Ricar mengenai kasus ini. Untuk MA, sudah dibentuk tim khusus untuk memeriksa 3 Hakim Agung yang menjadi pemeriksa kasasi Ronald Tannur.