news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Buntut Keracunan Massal di Sleman, Polisi Panggil Penyedia Katering

6 Desember 2019 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kanit Reskrim Polsek Nggalik Iptu Budi Karyanto saat ditemui di Mapolsek Ngaglik, Jumat (6/12). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kanit Reskrim Polsek Nggalik Iptu Budi Karyanto saat ditemui di Mapolsek Ngaglik, Jumat (6/12). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami kasus keracunan massal karyawan pabrik garmen di Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, pada Kamis (5/12). Terbaru, polisi memanggil tiga penyedia katering perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Nggalik Iptu Budi Karyanto mengatakan dari hasil investigasi, memang pabrik menyediakan makan siang. Namun, makan siang itu dibeli melalui rekanan pihak ketiga penyedia makanan.
Total ada tiga katering yang memasok makanan di pabrik tersebut. Hari ini ketiga pemilik katering tersebut dipanggil.
“Dari pihak perusahaan sudah dimintai keterangan, rumah sakit sudah, karyawan sudah dimintai keterangan. Katering hari ini kita lakukan pemanggilan,” kata Budi saat ditemui di Mapolsek Ngaglik, Jumat (6/12).
Budi menjelaskan, ketiga katering tersebut diketahui memiliki izin. Namun untuk memastikan makanan mana yang menjadi penyebab 105 karyawan pabrik garmen keracunan, pihaknya masih menunggu hasil lab.
“Setelah hasil lab, baru diketahui penyebabnya. Bisa ditindaklanjuti lagi. Kemarin kita juga berkoordinasi dengan Dinkes Sleman untuk mengambil sampel sisa makanan maupun makanan yang belum dimakan untuk diperiksakan ke lab hari ini,” ujar dia.
Kanit Reskrim Polsek Nggalik Iptu Budi Karyanto saat ditemui di Mapolsek Ngaglik, Jumat (6/12). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Makanan yang diambil sampelnya di antaranya nasi, sayur kangkung, oseng-oseng pepaya, tongkol, bakwan, kerupuk, dan semangka.
ADVERTISEMENT
“Dari makanan ini mana yang menyebabkan keracunan kita belum tahu apakah dari buahnya, sayurnya, atau lauknya kita belum tahu,” ujar dia.
Jika dari investigasi ditemukan ada kelalaian pihak katering maka ancaman hukuman lima tahun bui pun siap menanti.
“Ancaman kalau memang ada kelalaian terancam pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 3 Undang-undang nomor 88 tahun 99 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman lima tahun,” pungkas Budi.
Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Sleman, Novita Krisnaeni, mengatakan hasil lab sampel makanan tersebut akan keluar seminggu setelah diuji.
“Kita belum bisa memastikan makanan mana yang membuat mereka keracunan. Masih nunggu hasil labnya,” ujar dia.
Menurut Novita kejadian ini bukan yang pertama kali. Setidaknya sudah ada dua hingga tiga kali kasus serupa. Pada kejadian sebelumnya Dinkes Sleman juga sudah memberi masukan ke perusahaan dalam memilih katering.
ADVERTISEMENT
“Ya mestinya, untuk pemilihan, sebetulnya kalau tadi ditanya sudah sesuai prosedur. Ada speknya dan ada persyaratan untuk kateringnya,” ujarnya.