Buntut Kuda Poni Ditangkap, Polisi Minta Kominfo Cegah Live Seks Beredar

21 September 2021 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang dihadirkan polisi di Polresta Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang dihadirkan polisi di Polresta Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Selebgram RR (32) alias Kuda Poni alias Bintang Live ditangkap karena live seks di aplikasi Mango. Polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo mencegah live konten seksual beredar di jagat maya, khususnya di platform penyedia live streaming.
ADVERTISEMENT
"Kami akan laporkan kepada Kominfo untuk tindaklanjutnya sehingga ke depan mudah-mudahan, tidak ada lagi pelaku lainya yang serupa," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Selasa (21/9).
Mikael menuturkan, aplikasi live streaming yang beredar di masyarakat sejatinya diciptakan bukan untuk menentang hukum dan moral yang dianut.
Tindak pidana kejahatan ada karena manusia yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan aplikasi tersebut untuk keuntungan semata.
Dalam kasus ini, Kuda Poni menjual konten live seks karena ada peminatnya. Kuda Poni terpaksa menjual konten live berisi adegan seksual untuk menafkahi anaknya.
"Terkait dengan aplikasi tersebut, sebenarnya aplikasi itu dibuat tidak untuk hal yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan tentunya. Ini hanyalah oknum yang menyalahgunakan dan memanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan cara yang salah," kata dia.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, polisi menggerebek Kuda Poni saat live konten seks di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (17/9) sekitar pukul 02.00 WITA lalu. Polisi menggerebek apartemen yang ditempati Kuda Poni atas laporan warga setempat.
Kuda Poni telah menjual konten seksual berupa telanjang hingga masturbasi secara live selama 9 bulan. Kuda Poni live 4 kali dalam satu minggu. Keuntungan satu kali live mencapai Rp 1,5 juta. Keuntungan dalam satu bulan berkisar Rp 25-50 juta.
Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah kursi gaming warna pink, 1 buah speaker, alat ukur, baju tidur berenda, dan 1 buah dildo atau alat permainan seks yang menyerupai kelamin laki-laki.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Kuda Poni tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ia terancam 12 tahun penjara.