Buntut OTT Ade Yasin, KPK Imbau Pemda Tak Suap Pemeriksa BPK Demi WTP
·waktu baca 2 menit

KPK mengimbau kepada lembaga hingga pemerintah daerah untuk tidak melakukan korupsi demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Imbauan ini dikeluarkan buntut dari operasi senyap terhadap Bupati Bogor Ade Yasin dan empat pemeriksa BPK Perwakilan Jabar kemarin.
"KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengecualian pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (28/4).
Dalam kasus Ade Yasin, ia bersama tiga orang ASN di Pemkab Bogor menyuap empat pemeriksa BPK Perwakilan Jabar. Suap diduga itu agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat WTP pada pemeriksaan 2021. Kedelapannya telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Berikut identitas mereka:
Pemberi suap:
Ade Yasin selaku Bupati Bogor;
Maulana Adam, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor;
Ihsan Ayatullah Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan
Rizki Taufik selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Penerima suap:
Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis;
Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor;
Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa; dan
Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Upaya untuk mendapatkan WTP ini dilakukan oleh Ade Yasin usai dia mendapatkan informasi jika audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer.
Dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama dalam Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Diduga ada proyek yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.
Salah satunya ada di Dinas PUPR, terkait pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Dengan suap tersebut, diduga pemeriksa BPK Jabar hanya melakukan audit di SKPD tertentu, sehingga hasilnya baik.
Suap yang diberikan diduga mencapai miliaran rupiah, sebab pada saat OTT KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp 1,024 miliar. Selain itu ada uang mingguan yang diberikan kepada para pemeriksa BPK Perwakilan Jabar senilai Rp 1,9 miliar. Meski sumber uang diduga suap tersebut masih didalami oleh KPK.
Selain kepada lembaga hingga pemda, KPK juga mengimbau kepada otoritas pemeriksa keuangan tidak mengambil untung dalam proses pemeriksaan hingga berujung korupsi.
"KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi," pungkas Firli.
