Buntut Panjang Kasus Wakil DPRD Kota Depok Injak Sopir Truk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tangkapan layar Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri memberikan hukuman push up kepada supir truk dikarenakan menabrak portal, Kamis (23/9/2022)  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri memberikan hukuman push up kepada supir truk dikarenakan menabrak portal, Kamis (23/9/2022) Foto: Dok. Istimewa

Viralnya sopir truk yang dihukum push up dan diduga diinjak oleh Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabari berbuntut panjang. Sopir truk yang bernama Ahmad Misbah (34) itu melaporkan Tajudin ke Polres Depok.

Misbah (34) tidak terima diperlakukan seperti itu, meski Tajudin sudah meminta maaf. Dia ingin Polres Depok mengusut kasus itu demi keadilan. “Iya sudah saya laporkan kemarin,” ujar Misbah, Sabtu (24/9).

Misbah menjelaskan, akibat insiden itu, dia mengalami luka pada bagian bahu akibat injakan yang dilakukan Tajudin. Untuk menguatkan bukti laporan, pihaknya sudah melakukan visum dan diberikan ke pihak kepolisian.

“Iya sudah visum saya ingin kasusnya tetap lanjut, saya tidak mau damai, saya meminta keadilan,” jelas Misbah.

Misbah menambahkan, apabila melakukan kesalahan seharusnya tidak perlu memberikan hukuman dengan cara kekerasan. Anggota Dewan merupakan wakil rakyat dan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyat.

“Seharusnya anggota dewan memberikan contoh dan di cintai rakyat bukan memperlakukan saya seperti itu,” kata Misbah.

Misbah telah laporan ke Polres Metro Depok dengan nomor : STPLP/B/2267/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Korban mendatangi Polres Metro Depok sekitar pukul 17.00 WIB pada Jumat (23/9).

Tangkapan layar Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri memberikan hukuman push up kepada supir truk dikarenakan menabrak portal, Kamis (23/9/2022) Foto: Dok. Istimewa

Profil Wakil DPRD Depok

Sosok Wakil DPRD Kota Depok Tajudin Tabri tengah menuai sorotan masyarakat karena aksinya menghukum sopir truk yang menabrak portal peringatan pipa gas di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok. Aksi ini pun viral di media sosial.

Sayangnya, aksi menegakkan hukum ini dilakukan Tajudin dengan sikap yang dinilai masyarakat tak pantas dilakukan seorang wakil rakyat. Pasalnya, Tajudin seakan ingin menginjak tubuh sopir truk tersebut yang sedang dihukum push up. Ia juga beberapa kali mendorong tubuh sopir truk tersebut dan memintanya berguling di aspal.

Tak sedikit masyarakat yang penasaran dengan sosok Tajudin. Bahkan akun Instagram @tajudin_tabri 'diserang' netizen. Belum diketahui apakah akun tersebut memang milik Tajudin atau bukan. Akun tersebut pun sudah lama tak aktif.

Namun jika dilihat seksama akun tersebut berisi foto-foto Tajudin saat berkampanye Pileg 2019 lalu, maupun kegiatan sehari-harinya.

Dihimpun dari berbagai sumber, Tajudin Tabri adalah Wakil Ketua DPRD Depok dari Fraksi Golkar periode 2019-2024. Ia berasal dari Dapil Kota Depok 2, nomor urut 1 dengan jumlah suara Pileg 2019 sebanyak 7.947. Pria berusia 55 tahun ini berdomisili di Limo.

Tajudin Tabri telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada sopir maupun koordinator sopir truk tersebut.

"Saya khilaf dan meminta maaf, tindakan yang saya lakukan berupa push up kepada sopir truk yang menabrak portal," ujar Tajudin kepada wartawan.

Menurutnya, upaya pemberian hukum kepada sopir truk tersebut dilatarbelakangi keinginan warga yang kerap memintanya memberi peringatan dan menindak sopir truk pelanggar peringatan batas ketinggian truk yang melintas di Jalan Krukut.

Hal itu dikarenakan tidak jauh dari portal terdapat pipa gas dan akan membahayakan warga apabila truk tersebut merusak pipa gas.

"Saya khawatir akan keselamatan warga yang ada di sekitar lokasi pipa gas apabila meledak atau bocor," kata Tajudin.

embed from external kumparan

DPD Partai Golkar Depok Periksa Tajudin

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok telah melakukan pemanggilan terhadap Tajudin.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi El Fouz, menyayangkan dan menyesalkan sikap Tajudin terhadap sopir truk yang menabrak portal peringatan pipa gas.

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan melalui surat,” ujar Farabi, Jumat (23/9/2022).

DPD Partai Golkar Kota Depok akan memeriksa dan memproses Tajudin secara kepartaian sesuai AD/ART. Tajudin apabila melakukan kesalahan akan dikenai sanksi tegas sesuai derajat kesalahan.

“Sanksinya bisa berupa ringan sampai pada pemecatan tergantung pada hasil investigasi tim khusus dan klarifikasi Tajudin,” ucap Farabi.

Farabi mengungkapkan, Partai Golkar adalah partai yang menegakkan keadilan serta bernapaskan kasih sayang. Atas dasar tersebut, DPD Partai Golkar tidak membenarkan segala bentuk tindakan negatif yang dilakukan kader Golkar Kota Depok.

“Saya meminta Tajudin meminta maaf pada masyarakat dan sopir truk tentang hal ini,” ungkap Farabi.

Farabi menjelaskan, apabila sopir truk melakukan kesalahan, dapat diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa diperlukan secara kasar. DPD Partai Golkar merupakan partai yang berpihak terhadap rakyat dan berkomitmen tidak membiarkan persoalan yang dilakukan Tajudin.

“Kader-kader kami harus humanis sebagai pelayan masyarakat,” jelas Farabi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Wakil Ketua DPRD dan Sopir Truk Akan Dipertemukan di Polres Depok, Senin

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sudah ada pembicaraan antara keduanya dan menyatakan keinginan bertemu di Polres Metro Depok.

Oleh sebab itu, lanjut Zulpan, penyidik akan memfasilitasi mediasi antara keduanya. Termasuk upaya restorative justice.

"Mereka sudah ada komunikasi dan kemudian mereka sudah sampaikan kepada penyidik bahwa kedua belah pihak telah menyampaikan bahwa hari Senin akan datang ke polres untuk menyelesaikannya. Nanti polisi yang menentukan, kan ada mekanisme restorative justice," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (24/9).

"Prinsipnya jika sudah ada kesepakatan damai akan difasilitasi melalui mekanisme restorative justice," sambungnya.