Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pengusiran telah dilakukan sesuai dengan Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961," ujar Menteri Luar Negeri Malaysia , Dato Seri Hishamuddin Hussein, dalam pernyataannya kepada media di Kuala Lumpur, dilansir Antara, Minggu (21/3).
Dato menegaskan, keputusan ini diambil lantaran Korut memutuskan hubungan diplomatik secara sepihak. "Tindakan Pemerintah Malaysia untuk melindungi Kedaulatan Malaysia dan menjaga kepentingan nasional," katanya.
Memanasnya hubungan Korut-Malaysia terjadi setelah pengadilan Malaysia memutuskan seorang pria Korut, Mun Chol Myong, dapat diekstradisi ke Amerika Serikat atas tuduhan pencucian uang. Korut menyatakan tindakan Malaysia tak dapat diampuni lantaran mengirim WN Korut yang tak bersalah secara paksa ke AS.
Menurut Kemlu Korut, Mun Chol Myong merupakan seseorang yang terlibat dalam perdagangan eksternal yang sah di Singapura. Namun pada 3 Maret lalu, Mun Chol Myong kalah dalam banding terakhirnya di pengadilan tinggi Malaysia.
ADVERTISEMENT
“Kementerian Luar Negeri Korea Utara dengan ini mengumumkan pemutusan total hubungan diplomatik dengan Malaysia,” ucap Kemlu Korut dilansir CNA.
Mun membantah klaim dari FBI yang menyebutnya sebagai pemimpin kelompok kriminal. Kelompok itu disebut telah melanggar sanksi dengan memasok barang terlarang ke Korea Utara dan mencuci uang melalui perusahaan.
Ekspor beberapa barang mewah ke Korea Utara memang telah dilarang. Hal ini imbas sanksi besar-besaran yang dijatuhkan PBB, termasuk AS, kepada Pyongyang. Untuk itulah, AS meminta Mun diekstradiksi ke negaranya.