Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Advokat Lucas kini sudah resmi bebas dari lapas . Bebasnya Lucas itu buntut dari dikabulkannya PK yang diajukannya oleh Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Saat kasusnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah, Lucas ditahan di Lapas Tangerang. Ia sudah dibebaskan KPK pada Kamis malam (9/4).
"Sesuai ketentuan UU, maka Jaksa eksekutor KPK pada Kamis malam sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (9/4).
"Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Klas 1 Tangerang," imbuhnya.
Lucas merupakan terpidana kasus menghalangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
Dalam kasusnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Lucas terbukti merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Ia dinilai menjadi pihak yang menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia selama 12 tahun. Saat itu, Eddy merupakan buronan KPK.
Atas perbuatannya, divonis 7 tahun penjara. Ia pun mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Hasilnya, banding dikabulkan. Hukumannya pun dipotong menjadi menjadi 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Meski banding dikabulkan dan hukuman dipotong, Lucas tak puas dan mengajukan kasasi. Hasilnya, hukumannya kembali dipotong menjadi 3 tahun penjara.
Kini, ia bebas setelah PK yang diajukannya dikabulkan. Majelis Hakim PK Mahkamah Agung menilai Lucas tak terbukti menghalangi penyidikan.
Adapun hakim yang memutus PK Lucas adalah Abdul Latif; Sofyan Sitompul; dan Salman Luthan. Hanya Salman Luthan yang berpendapat Lucas tetap bersalah.