Buntut Truk vs Warga di Tangerang: Truk Dilarang Melintas 3 Hari

8 November 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi truk bermuatan tanah yang dirusak warga di jalan Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi truk bermuatan tanah yang dirusak warga di jalan Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (7/11) terjadi kericuhan di Jalan Salembaran, Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Warga mengamuk usai truk tanah melindas anak kecil berusia 9 tahun.
ADVERTISEMENT
Anak tersebut sedang dibonceng ibunya, motor mereka menyalip dari kiri. Kendati begitu, amukan warga dilandasi banyaknya truk yang beroperasi dengan melanggar aturan jam operasional peraturan daerah (perda).
Bagaimana kini?
"Hasil kesepakatan, truk dilarang melintas selama 3 hari, nanti setelah 3 hari itu, maka kami akan terapkan peraturan bupati (perbup) soal jam operasional," kata Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony, Jumat (8/11).
Kesepakatan yang dimaksud adalah antara pihaknya dengan warga. Adapun larangan perlintasan truk itu diatur di Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang pengaturan jam operasional angkutan khusus kendaraan tambang yang boleh melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, mengatakan pihaknya berjaga di lokasi khususnya exit Tol Benda, untuk pastikan truk tidak melintas.
ADVERTISEMENT
"Khusus Dishub ada 12 personel yang jaga, dan kita fokuskan di exit Tol Benda, terutama yang akan ke PIK 2, karena rata-rata truk yang melintas di area tersebut menuju PIK 2," ujarnya.
Sejumlah warga terlibat kericuhan dengan supir truk Tangerang, Kamis (7/11/2024). Foto: kumparan
Bila ditemukan truk yang nekat melintas di kawasan itu, maka petugas akan melakukan penahanan kendaraan truk yang mana, nantinya dikoordinasikan dengan jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
"Intinya tidak bisa melintas, mereka (truk) bisa lewat akses lain, kalau masih nekat, kami tahan unitnya selama tiga hari. Setelahnya bisa lewat, tapi mengikuti jam operasional," ujarnya.
Dalam hal ini, Dinas Perhubungan juga berkoordinasi dengan perwakilan PIK 2 terkait dengan hasil kesepakatan, agar truk yang tengah melakukan proyek pembangunan di kawasan tersebut tidak melintas selama 3 hari.
ADVERTISEMENT
"Di sini kami juga koordinasi dengan koordinator perwakilan PIK2, supaya tidak melakukan perjalanan selama 3 hari. Dan untuk pantauan pagi ini, Alhamdulillah kondusif. Kami pastikan kesepakatan itu berjalan," katanya.