Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Buntut Vonis Hakim, 2 Terdakwa Kasus Bansos Bandung Barat Bebas dari Rutan
5 November 2021 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat kini sudah resmi bebas. KPK sudah mengeluarkan keduanya dari tahanan sebagaimana vonis bebas dari hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
ADVERTISEMENT
Keduanya ialah Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan yang didakwa bersama Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna melakukan korupsi terkait pengadaan bansos. Andri diketahui merupakan anak dari Aa Umbara.
Hakim menilai Andri dan Totoh tak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan KPK. Buntut vonis itu, keduanya sudah dibebaskan dari Rutan Kebonwaru, Bandung.
"Jadi kemarin malam pukul 21.30 WIB, JPU dari KPK sudah menjalankan penetapan dari putusan hakim," kata kuasa hukum Andri, Rizky Rizgantara, ketika dikonfirmasi pada Jumat (5/11).
Menurut Rizky, jaksa eksekutor KPK sudah membebaskan Andri dan Totoh dengan membawa surat pengantar dari pengadilan usai vonis dibacakan.
Andri dan Totoh langsung dijemput pihak keluarga masing-masing saat bebas dari rutan. "Andri dan M Totoh Gunawan sudah dikeluarkan sesuai putusan majelis hakim," ucap Rizky.
ADVERTISEMENT
Terkait perkara ini, Bupati Bandung Barat Aa Umbara didakwa bersama Andri Wibawa dan Totoh Gunawan melakukan korupsi. Aa Umbara dinilai ikut campur tangan dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat. Yakni melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 12 i berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".
Namun hakim menilai hanya dakwaan Aa Umbara yang terbukti. Ia pun dihukum 5 tahun penjara atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Untuk Andri dan Totoh, hakim menilai keduanya bukan penyelenggara negara sebagaimana dakwaan jaksa. Sehingga, tidak memenuhi unsur dakwaan. Alhasil, hakim memutuskan untuk membebaskan keduanya.
Meski demikian, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. KPK masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal tersebut masih dipertimbangkan KPK.