Bunuh Juniornya, Eks Anggota Polri Bripda Pirman Divonis 15 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Pirman menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/10/2026). Foto: Kejati Sulsel
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pirman menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/10/2026). Foto: Kejati Sulsel

Eks anggota Polri, Bripda Pirman, divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama (19). Penganiayaan yang menewaskan Dirja terjadi di barak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar membacakan putusan tersebut dalam sidang di ruang Bagir Manan pada Rabu (14/10). Dalam amar putusannya, Pirman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Tadi, agenda pembacaan putusan. Terdakwa ini divonis 15 tahun penjara," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada wartawan.

Soetarmi mengatakan putusan hakim sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pirman didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami menyambut baik putusan ini. Yang mana putusan ini sudah conform atau sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh JPU," ucapnya.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Pirman juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Meski putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa, Soetarmi menegaskan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi," pungkasnya.

Terdakwa Pirman menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/10/2026). Foto: Kejati Sulsel

Duduk Perkara Penganiayaan yang Menewaskan Junior

Kasus ini bermula dari penganiayaan yang terjadi di Asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, pada Minggu (22/2).

Saat itu, Pirman masih bertugas sebagai anggota Polri di Direktorat Samapta Polda Sulsel. Ia menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), hingga tewas.

Motif penganiayaan tersebut disebut dilatarbelakangi rasa tersinggung Pirman karena merasa tidak dihargai sebagai senior.

Pirman sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).