Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Dihukum Mati

Kasus pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma terhadap suami dan anak tirinya kini sudah masuk babak akhir. Aulia Kesuma dihukum pidana mati oleh hakim karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara berencana.
Kasus ini berawal dari penemuan dua mayat dalam keadaan hangus di dalam mobil di Jalan perlintasan Cidahu-Parakansalak Kabupaten Sukabumi pada 25 Agustus 2019 lalu.
Penemuan itu mengungkap sejumlah hal. Jenazah itu ialah Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Keduanya ternyata dibunuh oleh Aulia Kesuma, istri Edi sekaligus ibu tiri Dana.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (15/6).
"[Divonis] Pidana mati," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani, saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Terdakwa lain yang turut dihukum mati ialah Geovanni Kelvin Oktavianus Robert. Geovanni ialah anak kandung Aulia. Keduanya dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Hakim menilai keduanya memenuhi unsur dalam pasal 340 KUHP. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Aulia tidak sendiri. Ada terdakwa lain yang menjalani vonis pada hari ini. Mereka ialah:
Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dihukum pidana mati
Kusmawanto alias Agus dihukum penjara seumur hidup
Muhamad Nursahid alias Sugeng dihukum penjara seumur hidup
Karsini alias Tini dihukum 10 tahun penjara
Rody Syaputra Jaya alias Rody dihukum 14 tahun penjara
Supriyanto alias Alpat dihukum 12 tahun penjara
Agus dan Sugeng ialah eksekutor dalam kasus ini. Sementara ketiga terdakwa lain yang dihukum lebih ringan berperan sebagai pembantu perbuatan itu.
Sebelumnya, dalam persidangan, terungkap dari kesaksian bahwa Aulia dengan dibantu sejumlah orang sempat mencoba membakar rumah Pupung setelah membekapnya hingga tewas. Hal itu berdasarkan kesaksian seorang pemadam kebakaran Jakarta Selatan bernama Fery. Dalam kesaksiannya, ia mengaku mencium aroma bensin saat bertugas memadamkan kediaman Pupung dan Aulia di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 24 Agustus 2019.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan Aulia membakar rumah untuk membuat alibi seolah-olah Pupung dan Dana tewas karena menjadi korban kebakaran.
Bahan-bahan untuk membakar rumah dibeli Aulia bersama anak kandungnya, Geovanni Kelvin, dan dua eksekutor atau pembunuh bayaran yang disewanya. Setelah memastikan kedua korban tewas, Pupung dan Dana diangkut ke garasi. Kedua eksekutor itu ialah Agus dan Sugeng.
Sayangnya, skenario pembunuhan yang dibuat Aulia untuk menghilang barang bukti dan membuat kasus tersebut seolah-olah kecelakaan gagal. Sebab, petugas berhasil memadamkan kebakaran di rumahnya.
Akhirnya, Aulia membawa mayat Pupung dan Dana ke Cidahu, Sukabumi. Di sanalah jasad keduanya dibakar oleh Kelvin dengan bensin hingga akhirnya ditemukan warga.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
