Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Dihukum Mati

15 Juni 2020 17:14 WIB
Tersangka Aulia Kesuma saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Pupung dan Dana di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Aulia Kesuma saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Pupung dan Dana di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma terhadap suami dan anak tirinya kini sudah masuk babak akhir. Aulia Kesuma dihukum pidana mati oleh hakim karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara berencana.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal dari penemuan dua mayat dalam keadaan hangus di dalam mobil di Jalan perlintasan Cidahu-Parakansalak Kabupaten Sukabumi pada 25 Agustus 2019 lalu.
Penemuan itu mengungkap sejumlah hal. Jenazah itu ialah Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Keduanya ternyata dibunuh oleh Aulia Kesuma, istri Edi sekaligus ibu tiri Dana.
Tersangka Aulia Kesuma (tengah) saat akan menjalani rekonstruksi pembunuhan Pupung dan Dana di Sukabumi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (15/6).
"[Divonis] Pidana mati," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani, saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Terdakwa lain yang turut dihukum mati ialah Geovanni Kelvin Oktavianus Robert. Geovanni ialah anak kandung Aulia. Keduanya dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Hakim menilai keduanya memenuhi unsur dalam pasal 340 KUHP. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Aulia Kesuma (45) dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (24) terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak di Lebak Bulus keluar dari ruang sidang. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Aulia tidak sendiri. Ada terdakwa lain yang menjalani vonis pada hari ini. Mereka ialah:
ADVERTISEMENT
Agus dan Sugeng ialah eksekutor dalam kasus ini. Sementara ketiga terdakwa lain yang dihukum lebih ringan berperan sebagai pembantu perbuatan itu.
Sebelumnya, dalam persidangan, terungkap dari kesaksian bahwa Aulia dengan dibantu sejumlah orang sempat mencoba membakar rumah Pupung setelah membekapnya hingga tewas. Hal itu berdasarkan kesaksian seorang pemadam kebakaran Jakarta Selatan bernama Fery. Dalam kesaksiannya, ia mengaku mencium aroma bensin saat bertugas memadamkan kediaman Pupung dan Aulia di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 24 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan Aulia membakar rumah untuk membuat alibi seolah-olah Pupung dan Dana tewas karena menjadi korban kebakaran.
Bahan-bahan untuk membakar rumah dibeli Aulia bersama anak kandungnya, Geovanni Kelvin, dan dua eksekutor atau pembunuh bayaran yang disewanya. Setelah memastikan kedua korban tewas, Pupung dan Dana diangkut ke garasi. Kedua eksekutor itu ialah Agus dan Sugeng.
Sayangnya, skenario pembunuhan yang dibuat Aulia untuk menghilang barang bukti dan membuat kasus tersebut seolah-olah kecelakaan gagal. Sebab, petugas berhasil memadamkan kebakaran di rumahnya.
Akhirnya, Aulia membawa mayat Pupung dan Dana ke Cidahu, Sukabumi. Di sanalah jasad keduanya dibakar oleh Kelvin dengan bensin hingga akhirnya ditemukan warga.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona