Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Dituntut Mati

5 Juni 2020 21:51 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Aulia Kesuma (tengah) saat akan menjalani rekonstruksi pembunuhan Pupung dan Dana di Sukabumi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Aulia Kesuma (tengah) saat akan menjalani rekonstruksi pembunuhan Pupung dan Dana di Sukabumi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus penemuan dua mayat dalam keadaan hangus di dalam mobil di Jalan perlintasan Cidahu-Parakansalak Kabupaten Sukabumi pada 25 Agustus 2019 lalu?
ADVERTISEMENT
Kasus itu mengungkap sejumlah hal. Jenazah itu ialah Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Keduanya ternyata dibunuh oleh Aulia Kesuma, istri Edi sekaligus ibu tiri Dana.
Perkara itu sudah masuk ranah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa pun sudah membacakan tuntutan untuk Aulia. Tuntutannya: hukuman mati.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi. Foto: ANTARANEWS/Fianda SR
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi membenarkan tuntutan tersebut. Menurut dia, jaksa meyakini Aulia melakukan pembunuhan itu secara terencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340," kata Nirwan membacakan ulang tuntutan yang dibacakan jaksa sebelumnya, Jumat (5/6).
ADVERTISEMENT
"(Menuntut hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dengan pidana mati," sambung dia.
Aulia tidak sendiri dalam kasus ini. Ada enam terdakwa lain yang juga menjalani tuntutan. Mereka ialah:
Aulia Kesuma (45) dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (24) terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak di Lebak Bulus keluar dari ruang sidang. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ketiga nama terakhir yang disebut dituntut lebih ringan dari yang lain karena jaksa menilai mereka berperan sebagai pembantu perbuatan itu.
Sebelumnya, dalam persidangan, terungkap dari kesaksian bahwa Aulia dengan dibantu sejumlah orang sempat mencoba membakar rumah Pupung setelah membekapnya hingga tewas. Hal itu berdasarkan kesaksian seorang pemadam kebakaran Jakarta Selatan bernama Fery. Dalam kesaksiannya, ia mengaku mencium aroma bensin saat bertugas memadamkan kediaman Pupung dan Aulia di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 24 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan Aulia membakar rumah untuk membuat alibi seolah-olah Pupung dan Dana tewas karena menjadi korban kebakaran.
Bahan-bahan untuk membakar rumah dibeli Aulia bersama anak kandungnya, Geovanni Kelvin, dan dua eksekutor atau pembunuh bayaran yang disewanya. Setelah memastikan kedua korban tewas, Pupung dan Dana diangkut ke garasi. Kedua eksekutor itu ialah Agus dan Sugeng.
Sayangnya, skenario pembunuhan yang dibuat Aulia untuk menghilang barang bukti dan membuat kasus tersebut seolah-olah kecelakaan gagal. Sebab, petugas berhasil memadamkan kebakaran di rumahnya.
Akhirnya, Aulia membawa mayat Pupung dan Dana ke Cidahu, Sukabumi. Di sanalah jasad keduanya dibakar oleh Kelvin dengan bensin hingga akhirnya ditemukan warga.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona