news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bupati Aceh Barat Aniaya Rekannya, Diduga Tak Terima Ditagih Utang Rp 279 Juta

19 Februari 2020 10:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penganiayaan  Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Bupati Aceh Barat Ramli MS diduga menganiaya rekannya yang bernama Zahidin pada Selasa (18/2). Perkelahian diduga karena dipicu masalah utang piutang.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar di grup WhatsApp, Ramli MS yang mengenakan pakaian putih dan memakai kain sarung sedang duduk di halaman bersama pria yang mengenakan baju biru bernama Zahidin.
Mereka duduk berdekatan, Ramli duduk sebelah kiri dan rekannya di sebelah kanan. Mereka sempat terlibat argumen menggunakan dialek bahasa Aceh. Namun di tengah-tengah pembicaraan emosi mereka mencuat.
Tak lama setelah itu, Ramli MS meninju rekannya di bagian wajah. Suasana kemudian menjadi gaduh hingga beberapa orang yang di sekitar mereka berusaha melerai keduanya.
Bupati Aceh Barat H. Ramli M.S. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Setelah insiden itu, Zahidin melaporkan Ramli MS ke Polres Aceh Barat. Laporan itu tertera dalam nomor laporan BL/29/11/2020/Aceh/Res ABAR/ SPKT.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Muhammad Isral membenarkan laporan tersebut. Dia menyebutkan saat ini polisi sedang menyelidiki kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
“Masih dalam proses penyelidikan,” kata Isral saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (19/2).
Dalam surat laporan itu disebutkan peristiwa perkelahian itu terjadi pada Selasa (18/2) pukul 18.00 WIB. Zahidin bersama dengan teman-temannya menemui Ramli bermaksud untuk menagih utang sebanyak Rp 279 juta.
Mereka bertemu di suatu tempat sebelum penganiayaan itu terjadi. Dalam keterangannya, akibat peristiwa itu Zahidin mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan rusuk sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul.
kumparan kemudian mengkonfirmasi Pemkab Aceh Barat terkait peristiwa itu. Namun masih belum ada respons.