Bupati Aceh Barat Tak Setuju ASN Dilarang Pakai Cadar

1 November 2019 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Aceh Barat H. Ramli M.S. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Aceh Barat H. Ramli M.S. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
ADVERTISEMENT
Bupati Aceh Barat, Ramli M.S, merespons pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang merekomendasi agar ASN tak menggunakan cadar.
ADVERTISEMENT
Menurut Ramli, penggunaan cadar oleh perempuan merupakan hak asasi manusia, khususnya untuk umat Islam dan harus dijunjung tinggi.
Dia juga membolehkan ASN perempuan menggunakan cadar di lingkungan instansi pemerintahannya. "Kebijakan larangan pemakaian cadar di instansi pemerintah, seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, sebaiknya ditinjau ulang. Jangan sampai nantinya membuat kegaduhan baru di tengah masyarakat," ujar Ramli di Meulaboh, seperti dilansir Antara, Jumat (1/11).
Dia menyarankan Fachrul agar terlebih dahulu berkomunikasi dan meminta pendapat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan Islam, seperti PBNU, Muhammadiyah, dan Perti, sebelum mengeluarkan pernyataan tersebut. Sehingga polemik seperti ini dapat diakhiri dan diselesaikan secara bijak.
Ilustrasi cadar. Foto: Pixabay
Menurut Ramli, apabila polemik ini tidak diselesaikan dengan segera, maka dikhawatirkan menyebabkan gejolak baru di tengah masyarakat, khususnya umat Islam.
ADVERTISEMENT
Ramli juga menegaskan penggunaan busana muslim disertai cadar bagi muslimah dan penggunaan celana cingkrang oleh pria muslim, tidak bisa diidentikkan dengan paham radikal.
Menurut dia, dalam ajaran agama Islam yang terdapat dalam Al Quran dan hadis sahih, hal ini juga sudah dijelaskan dengan jelas bagaimana pedoman hidup manusia di muka bumi ini.
Agar pemahaman radikal tersebut tidak menyakiti umat Islam, dia menyarankan agar Kemenag segera merumuskan atau menetapkan ciri-ciri atau kriteria paham radikal sehingga menjadi jelas dan tidak merugikan umat Islam.
Bahkan apabila perlu, Kemenag meminta saran, masukan, dan pendapat dari pemuka agama lainnya di Indonesia agar merumuskan paham radikal tersebut seperti apa dan bagaimana cara mengenalinya.
"Agama Islam ini adalah rahmatan lil 'alamiin (rahmat bagi semesta). Di dalam ajaran agama Islam, tidak mengajarkan kebencian, pembunuhan, apalagi permusuhan. Karena agama Islam adalah agama yang penuh perdamaian dan kasih sayang," kata Ramli.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Ramli yang juga Ketua PCNU Kabupaten Aceh Barat sangat setuju dengan sikap pemerintah yang berusaha memberantas paham radikal.
Namun, dia tidak setuju apabila paham radikal tersebut disudutkan pada salah satu agama saja, misalnya kepada ajaran agama Islam.