Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bantah Minta Fee 6% dari Pengadaan Bansos Corona
18 Oktober 2021 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus korupsi pengadaan barang COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali bergulir di pengadilan. Kali ini, sidang yang digelar menghadirkan tiga orang terdakwa yakni Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, dan putranya, Andri Wibawa, serta M. Totoh Gunawan selaku pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Aa Umbara didakwa ikut terlibat dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat. Yakni pengadaan barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020
Dalam persidangan, Aa Umbara membantah pernah menerima fee senilai 6 persen terkait dengan pengadaan barang dari Totoh. Dalam dakwaan, Aa Umbara disebut mengatur tender pengadaan barang dan meminta fee 6 persen. Fee itu berasal dari dana senilai Rp 15 miliar untuk pengadaan barang.
"Saudara saksi adakah fee 6 persen yang diterima dari pengusaha penyedia sembako?" tanya penasihat hukum, Heri Gunawan, di PN Bandung, Senin (18/10).
"Tidak ada," kata Umbara.
Aa Umbara mengaku hanya memberi arahan kepada Kepala Dinas Sosial Heri Pratomo agar menunjuk Totoh sebagai pihak swasta yang mengadakan barang. Dia berdalih tidak meminta ataupun menerima fee 6 persen sebagaimana ditulis dalam dakwaan.
ADVERTISEMENT
"Saya bilang (ke Kepala Dinas Sosial) 'bapak ini ada pengusaha sembako, keluarganya juga penyedia sembako, agar lebih cepat penyaluran ke masyarakat tapi kalo Pak Kadis ada yang lebih baik ya silakan karena masyarakat menunggu bantuan dari KBB'," ucap Umbara.
Secara terpisah, Totoh membenarkan dirinya dikenalkan pada Heru Pratomo oleh Aa Umbara. Dia pun mengaku tak pernah menjanjikan atau memberikan fee senilai 6 persen pada Umbara dari pengadaan barang yang dilakukan.
"Apakah memberi janji fee 6 persen?" tanya jaksa.
"Tidak ada," kata Totoh.
Aa Umbara didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Tak hanya itu, Aa Umbara juga didakwa menerima gratifikasi yang jumlahnya Rp 2.419.315.000. Uang berasal dari sejumlah kepala dinas hingga pengusaha.
ADVERTISEMENT