Bupati Bandung Barat Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara

25 Oktober 2021 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto: IG @aa.umbara
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto: IG @aa.umbara
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menuntut Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama 7 tahun. Aa Umbara dinilai terbukti korupsi terkait pengadaan barang bantuan sosial COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10).
Aa Umbara didakwa ikut terlibat dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat. Padahal, hal itu dilarang oleh undang-undang.
Jaksa KPK membacakan surat tuntutan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: kumparan
Campur tangan itu dilakukan melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari. Andri Wibawa ialah anak Aa Umbara, sementara Diane Yuliandari disebut merupakan istri siri Aa Umbara.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 2,4 miliar dalam dua tahun terkait jabatannya selaku bupati. Uang itu berasal dari sejumlah pihak dengan tujuan yang berbeda-beda. Mulai dari terkait mutasi hingga proyek.
ADVERTISEMENT
Jaksa meyakini kedua dakwaan itu terbukti. Dakwaan pertama dinilai terbukti sebagaimana Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Sementara dakwaan kedua dinilai terbukti sebagaimana Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Jaksa juga turut menurut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar lebih dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan akan disita harta bendanya untuk dilelang.
"Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," kata jaksa.
Selain itu, Aa Umbara juga dituntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Tuntutan pencabutan hak politik itu selama 5 tahun usai Aa Umbara menjalani hukuman.