Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara, Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi
4 November 2021 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Putusan itu lebih ringan dibanding jaksa penuntut umum yang menuntut 7 tahun kurungan penjara.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Aa Umbara Sutisna secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim Surachmat di PN Bandung, Kamis (4/11).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak diganti maka diganti dengan kurungan selama enam bulan," lanjut Surachmat.
Hakim menilai Aa Umbara terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf i UU Tipikor dan menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12 huruf B UU Tipikor. Terdapat hal yang meringankan dan memberatkan putusan majelis hakim.
Aa Umbara dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, ia dinilai bersikap sopan selama berjalannya persidangan.
Aa Umbara dinilai ikut campur tangan dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat. Yakni melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari. Andri Wibawa ialah anak Aa Umbara, sementara Diane Yuliandari disebut merupakan istri siri Aa Umbara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 2,4 miliar dalam dua tahun terkait jabatannya selaku bupati. Uang itu berasal dari sejumlah pihak dengan tujuan yang berbeda-beda. Mulai dari terkait mutasi hingga proyek.