Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bupati Banggai Laut yang Kena OTT KPK Sudah Sampai Jakarta, Ditahan di Rutan PMJ
5 Desember 2020 16:13 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wenny dkk merupakan tersangka kasus korupsi dugaan suap proyek di Kabupaten Banggai Laut. Ketiganya sejatinya ditahan oleh KPK pada kemarin, Jumat (4/12), namun karena reaktif corona ketiganya tertahan terbang ke Jakarta dan dibantarkan penahanannya ke Polres Banggai, Sulteng.
"Dari hasil rapid test, tersangka WB, RSG dan HTO reaktif COVID-19 sehingga setelah tangkap tangan tidak bisa dibawa ke Jakarta dan kemudian dilakukan isolasi di Rutan Polres Banggai. Selanjutnya Sabtu 5-12-2020 ketiganya kembali dilakukan rapid test dan hasilnya non Reaktif," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/12).
Ali mengatakan, ketiganya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 15.15 WIB tadi. Ketiganya langsung ditahan di lokasi berbeda, untuk 20 hari pertama sejak OTT dilakukan 3 Desember 2020. Adapun Wenny dan Recky akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara Hengky akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam perkara ini, KPK sudah menjerat enam orang sebagai tersangka. Selain tiga nama di atas, tersangka lainnya adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili; Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang.
Keenam orang tersebut diduga terlibat suap proyek, salah satunya pembangunan jalan di Dinas PUPR Banggai Laut. Wenny diduga menerima miliaran rupiah dalam kasus suap tersebut.
Sebagai tersangka penerima suap, Wenny, Recky, dan Hengky dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, Hedy, Djufri, dan Andreas dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT