Bupati Bangkalan Desak Polisi Segera Tangkap Pembunuh ASN Ruly

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Bangkalan Lukman Hakim. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bangkalan Lukman Hakim. Foto: Dok. Istimewa

Bupati Bangkalan Lukman Hakim mendesak Polresta Sidoarjo agar segera menangkap terduga pelaku pembunuhan Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Ruly Yunis Setiawati.

Hal itu diungkapkan Lukman Hakim saat bertakziah ke rumah duka Ruly Yunis Setiawati di Perumda Jalan Soekarno Hatta, Mlajah, Kabupaten Bangkalan.

"Keluarga sudah menguasakan ke penasihat hukum. Pemerintah akan mengawal dan mendampingi secara tidak langsung dan secara fisik kita tetap mengawal," kata Lukman Hakim dikutip pada Selasa (30/6).

Lukman secara tegas mendesak agar pihak kepolisian bisa segera menangkap terduga pelaku yang telah menghilangkan nyawa satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bangkalan.

"Paling penting harapannya agar pelaku segera ditangkap, kasus atau masalah ini segera terungkap terkait dengan meninggalnya salah satu pegawai kita dan semoga cepat terungkap dan selesai," ujar politikus PDIP itu.

Menurut Lukman, jika pelaku sudah berhasil ditangkap bisa menepis semua isu yang beredar luas di masyarakat dan mengetahui motif pelaku.

"Biar tidak ada persepsi dan sebagainya, sehingga diberikan juga ada penanganan dan penyelesaian dari semua pihak," pungkasnya.

Ruly ditemukan tewas dalam mobil dinas pelat merah nopol M 1090 GP di parkiran Bandara Juanda, Sidoarjo, Rabu (25/6). Dalam rekaman CCTV diketahui mobil dinas Ruly sempat dikendarai oleh pria misterius itu saat masuk ke parkiran bandara.

Pria itu bermasker, berkacamata, dan mengenakan jam tangan di tangan kiri. Begini penampakannya:

Tampang pria misterius bersama mayat wanita ASN Bangkalan tertangkap kamera CCTV Bandara Juanda, Sidoarjo, Kamis (25/6/2026). Foto: Dok. Istimewa