Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara
20 Mei 2022 13:18 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono, dituntut 12 tahun penjara. Dia dinilai oleh jaksa penuntut umum KPK terbukti melakukan korupsi proyek dan menerima gratifikasi total hingga puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Budhi dinilai melakukan perilaku lancung tersebut dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi selaku bupati.
Budhi mengikutsertakan tiga perusahaan miliknya dalam paket pekerjaan proyek infrastruktur yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018.
Dia diduga menerima keuntungan hingga Rp 18,7 miliar dari pengaturan proyek tersebut. Sementara untuk gratifikasi, ia diduga menerima Rp 7.437.934.700.
"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa 1 Budhi Sarwono dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Meyer V Simanjuntak di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (20/5).
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK juga menuntut Budhi untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,02 miliar. Jumlah tersebut sesuai yang diyakini jaksa diterima Budhi.
"[Menuntut] Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa 1 Budhi Sarwono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 26,028 miliar selambat lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa KPK.
"Jika dalam waktu tersebut tidak bisa mengganti maka harta benda disita. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara 5 tahun," sambung jaksa.
Budhi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Dia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Budhi Sarwono, Luhut Sagala menilai dakwaan yang diajukan jaksa sejatinya tidak terbukti, termasuk pasal yang disangkakan terhadap kliennya.
"Kami menganggap dakwaan 12i dan 12B itu tidak terbukti. Jangankan bicara tuntutannya, pasal yang digunakan saja tidak pas tidak tepat. Lengkapnya, tunggu saja nanti di pembelaan," kata Luhut.
Pada sidang yang sama, terdakwa Kedy Afandi juga menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut 11 tahun penjara. Orang kepercayaan Budhi yang juga mantan timsesnya dalam pilkada itu pun turut dituntut membayar denda senilai Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Belakangan, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Budhi. KPK sudah menjerat kembali Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus pencucian uang tersebut masih dalam penyidikan KPK. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Mereka dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan berbagai aset Budhi di Kabupaten Banjarnegara dan sekitarnya yang diduga dihasilkan dari uang korupsi.
Live Update