Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono . Hakim menilai Budhi Sarwono terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Pada sidang tersebut, hakim juga menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi. Kedy didakwa bersama-sama dengan Budhi melakukan rasuah.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun penjara untuk Budhi dan 11 tahun penjara untuk Kedy Afandi.
"Menyatakan terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi terbukti secara dan meyakinkan bersalah dalam tidak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan 1," ujar hakim ketua Rochmad saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6).
Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 700 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Budhi Sarwono dan terdakwa II Kedy Afandi masing-masing selama 8 tahun. Dan denda masing masing sebesar 700 juta rupiah," kata hakim Rochmad.
ADVERTISEMENT
Budhi dan Kedy didakwa dalam dua perbuatan korupsi. Pertama, terkait proyek infrastruktur yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018. Dalam proyek itu, Budhi mengikutsertakan tiga perusahaan miliknya.
Melalui Kedy, ia berperan aktif dalam merekayasa pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya ikut membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. Perusahaan-perusahaan milik Budhi menerima keuntungan hingga Rp 18,7 miliar.
Perbuatan itu didakwa dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai dakwaan ini terbukti.
Namun, hakim menilai dakwaan kedua terhadap Budhi tidak terbukti. Dakwaan itu terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menyatakan bahwa yang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau balas jasa dengan nilai 10 persen dari nilai total keseluruhan proyek. Namun,hakim menilai dakwaan itu tidak terbukti.
Vonis ini belumlah inkrah, karena baik jaksa maupun terdakwa masih bisa melakukan banding. Namun atas putusan tersebut, kedua pihak masih menyatakan pikir-pikir.
Live Update