Bupati Bekasi Didakwa Terima Suap Rp 18 M Demi Muluskan Izin Meikarta

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, bersama dengan empat pejabat Pemkab Bekasi, didakwa menerima suap belasan miliar rupiah terkait pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Empat pejabat Pemkab Bekasi itu ialah Dewi Tisnawati selaku Kadis Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Jamaludin selaku Kadis PUPR, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kadis Pemadam Kebakaran, dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR.
Total suap yang diterima para terdakwa adalah sebesar Rp 18.978.653.088 yang terdiri dari Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2,8 miliar (kurs SGD 1 = Rp 10.387). Sehingga total suap yang diterima kelimanya Rp 18,9 miliar.
Kelimanya diduga telah menerima suap dari Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group beserta pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sihotang serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitradjaja Purnama
Dalam dakwaan, suap juga disebut berasal dari Toto Bartholomeus selaku Presiden Direktur Lippo Cikarang; Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan; Karyawan PT Lippo Cikarang, Satriadi; dan Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama.
"Para terdakwa telah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu para terdakwa telah menerima seluruhnya Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000," kata jaksa membacakan surat dakwaan Neneng dkk di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/2)
Neneng dan kawan-kawan didakwa menerima suap itu karena telah membantu memuluskan izin Meikarta milik Lippo Cikarang. Dalam dakwaan, Neneng dan para kepala dinas itu mempunyai peran yang berbeda yakni:
1. Neneng Hasanah Yasin
Menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Padahal pengajuan IPPT tersebut tak melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.
2. Jamaludin
Menandatangani rekomendasi site plan dan block plan, padahal dasar pembuatan rekomendasi tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan ditandatangani dengan cara dibuat tanggal mundur (back date).
3. Dewi Tisnawati
Menandatangani dokumen IMB yang menggunakan IPPT yang telah lewat waktu dan dibuat back date.
4. Sahat Maju Banjarnahot
Menandatangani rekomendasi pemasangan alat proteksi kebakaran dengan cara dibuat back date.
5. Neneng Rahmi Nurlaili
Membantu proses keluarnya rekomendasi site plan dan block plan, padahal dasar pembuatannya menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan ditandatangani dengan dibuat back date.
"Serta, para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta. Sedangkan prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya rekomendasi dan IMB tersebut belum terpenuhi," kata jaksa.
Neneng Hasanah, Dewi, Sahat, Jamaludin dan Neneng Rahmi pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
