Bupati Bekasi: Mendagri Minta Tolong Perizinan Meikarta Dibantu

14 Januari 2019 14:27 WIB
Bupati bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (7/11/2018). (Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (7/11/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo. Dalam kesaksiannya, Neneng menyebut bahwa dia pernah dihubungi oleh Mendagri Tjahjo Kumolo yang meminta proyek Meikarta untuk dibantu.
ADVERTISEMENT
Awalnya, penuntut umum menanyakan soal pembahasan di dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di kantor Gubernur Jawa Barat. Rapat yang dihadiri oleh Deddy Mizwar selaku Wakil Gubernur Jabar sekaligus Ketua BKPRD itu membahas soal Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk Meikarta. Pada akhirnya, Deddy memutuskan untuk menghentikan semua proses perizinan terlebih dahulu hingga keluar rekomendasi dari Gubernur Jabar.
Usai rapat itu, Neneng mengaku bahwa ia mendapat telepon dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono. Neneng diminta untuk datang ke ruang kerja Soni.
Ketika di ruangan itu, Neneng menyebut Soni mendapat telepon dari seseorang. Belakangan, Neneng tahu yang menghubungi Soni adalah Tjahjo, sebab telepon itu kemudian diserahkan kepadanya.
ADVERTISEMENT
"Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelpon ke Pak Sumarsono, berbicara sebentar. Kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya dan Pak Tjahjo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," kata Neneng saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1).
"Saya jawab, 'baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Dalam persidangan, Neneng juga menyebut bahwa Soni akan memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi  dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta guna membahas perizinan.
Pada surat dakwaan, disebutkan bahwa rapat pleno BKPRD membahas persetujuan atas pangajuan Perda Kabupaten Bekasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan (WP) I dan WP IV. Dalam rapat, Deddy meminta penjelasan terkait pembangunan Meikarta, tapi tak kunjung menemui kejelasan dari Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
Pemprov Jawa Barat lalu meminta penjelasan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan hunian superblock itu. Masih merujuk dakwaan, Neneng kemudian mengklaim pihaknya sudah mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.
Sedangkan mengenai sisanya, yakni 380 hektare, diserahkan kepada pihak Pemprov Jawa Barat lantaran masalah RDTR harus melalui persetujuan Pemprov Jawa Barat. Deddy kemudian memutuskan perizinan dihentikan sementara.
Sementara rapat di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri digelar pada 3 Oktober 2017. Dalam rapat itu, hadir Dirjen Otda Soni Sumarsono, perwakilan PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto, Direktur Pemanfaatan Ruang BPN, pihak Pemprov Jawa Barat, pihak Dinas Penanaman Modal PTSP Jawa Barat, dan Bupati Neneng beserta staf. Rapat tersebut membahas terkait perizinan Meikarta.
ADVERTISEMENT
Hasil rapat memutuskan bahwa harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat dalam proses perizinan. Namun dalam dakwaaan juga disebutkan bahwa dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, Henry, Fitra Djaja dan Taryudi memberikan uang yang disimpan dalam amplop sejumlah SGD 90 ribu kepada Yani Firman pada bulan November 2017.
Kemudian pada 23 November 2017, Aher mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Atas surat itu, Dinas DMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Neneng perihal Rekomendasi Pembangunan Meikarta.
ADVERTISEMENT
Pada kasus ini, empat orang sudah diajukan ke persidangan untuk diadili. Mereka adalah bos Lippo Group Billy Sindoro bersama-sama dengan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Mereka didakwa memberikan suap senilai Rp 18 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan sejumlah kepala dinas Pemkab Bekasi. Khusus untuk Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.