Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menjelaskan Suryadman diduga meminta uang dari dua kepala dinas di Kabupaten Bekayang. Keduanya yakni Kepala Dinas PUPR, Aleksius, dan Kepala Dinas Pendidikan, Agustinus Yan. Suryadman diduga meminta uang sebagai imbalan karena kedua dinas itu mendapatkan anggaran tambahan.
"Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (4/9).
Permintaan uang itu disampaikan Suryadman dalam pertemuan dengan Aleksius dan Agustinus pada hari Jumat, 30 Agustus 2019. Kedua kepala dinas itu diminta menghadap Suryadman pada pukul 08.00 WIB.
"Pada pertemuan tersebut, SG (Suryadman Gidot) diduga meminta uang kepada AKS (Aleksius) dan YN (Agustinus Yan) masing-masing sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya," ungkap Basaria. Namun, Basaria tak menjelaskan masalah pribadi yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Suryadman diduga meminta uang sudah disiapkan pada hari Senin (2/9) dan diserahkan di Pontianak.
Atas permintaan itu, Aleksius mencari uang dengan menghubungi sejumlah rekanan. Hasilnya, ia mengumpulkan uang total Rp 340 juta yang berasal dari lima orang rekanan, yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Penyerahan uang diduga terjadi pada hari Selasa (3/9) di Mess Pemda Bengkayang. "Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu," ujar Basaria.
Usai penyerahan uang, KPK menangkap Suryadman; Aleksius; ajudan bupati bernama Risen Sitompul; Staf Dinas PUPR, Fitri Julihardi; dan Sekda Bengkayang, Obaja. KPK juga menyita uang Rp 336 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang diduga suap.
Berdasarkan gelar perkara, KPK menjerat 7 orang sebagai tersangka, yakni Suryadman, Aleksius, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
ADVERTISEMENT