Bupati Bengkayang Diduga Terima Suap Rp 336 Juta dari Proyek Dinas PU

4 September 2019 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan (kanan) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap proyek pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten Bengkayang, Jakarta, Rabu (4/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan (kanan) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap proyek pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten Bengkayang, Jakarta, Rabu (4/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.
ADVERTISEMENT
Keenam tersangka itu yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius serta 5 orang swasta yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan Suryadman diduga menerima suap Rp 336 juta melalui Alexius dari kelima orang swasta yang merupakan kontraktor.
"KPK mengamankan barang bukti berupa HP, buku tabungan, uang sebesar Rp 336 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/9).
Basaria mengatakan kasus ini bermula saat Suryadman memanggil Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang, Agustinus Yan, pada Jumat (30/8) pada pukul 08.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, Suryadman meminta uang ke Aleksius dan Agustinus masing-masing sebesar Rp 300 juta. Uang itu diduga akan dipakai Suryadman untuk menuntaskan permasalahan pribadi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap proyek pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten Bengkayang, Jakarta, Rabu (4/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Permintaan uang tersebut dilakukan SG (Suryadman) atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar," kata Basaria.
Bahkan, kata Basaria, Suryadman meminta uang itu disiapkan pada Senin (2/9) dan diserahkan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Menindaklanjuti perintah itu, Aleksius kemudian menghubungi beberapa rekanan proyek pada Minggu (1/9). Aleksius menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat rekanan proyek harus memenuhi setoran di awal yakni minimal 10% dari nilai proyek.
"Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta," ungkap Basaria.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, Aleksius menerima uang total Rp 340 juta dari lima rekanan. Rinciannya Rp 120 juta dari Bun Si Fat, Rp 160 juta dari Pandus, Yosef dan Rodi, serta Rp 60 juta dari Nelly Margaretha. Uang diserahkan pada Senin (2/9).
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot. Foto: bengkayangkab.go.id
Pada Selasa (3/9) sekitar pukul 10.00 WIB, tim KPK melihat Aleksius dan Fitri berada di Mess Pemkab Bengkayang di Pontianak. Tidak lama kemudian tim melihat mobil Suryadman datang dan masuk ke Mess Pemda Bengkayang.
"Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu. Tim kemudian masuk ke Mess Bengkayang dan mengamankan SG (Suryadman), RIS (ajudan Bupati (Risen Sitompul), AKS (Aleksius), FJ (Fitri), dan O (Sekda Bengkayang Obaja) serta uang sejumlah Rp 336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu," tutupnya.
ADVERTISEMENT