Bupati Bengkayang Nonaktif Segera Disidang

31 Desember 2019 15:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Suryadman Gidot bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019).  Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Suryadman Gidot bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Proses penyidikan mantan Bupati Bengkayang nonaktif, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, telah selesai. Suryadman yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek itu akan segera menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
"Penyerahan tersangka kepada penuntut umum/ tahap II, tersangka Suryadman Gidot," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (31/12).
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot (tengah) berjalan usai resmi ditahan KPK, Jakarta, Rabu (4/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
KPK juga merampungkan berkas penyidikan tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Bengkayang, Alexius. Belum diketahui tempat sidang kedua tersangka tersebut.
Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius (kiri) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/11). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Suryadman bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan 5 orang swasta yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus, sebagai pemberi suap.
Suryadman diduga menerima suap Rp 336 juta melalui Alexius dari kelima orang swasta yang merupakan kontraktor tersebut.