Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Proses penyidikan mantan Bupati Bengkayang nonaktif, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, telah selesai. Suryadman yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek itu akan segera menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
"Penyerahan tersangka kepada penuntut umum/ tahap II, tersangka Suryadman Gidot," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (31/12).
KPK juga merampungkan berkas penyidikan tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Bengkayang, Alexius. Belum diketahui tempat sidang kedua tersangka tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Suryadman bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan 5 orang swasta yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus, sebagai pemberi suap.
Suryadman diduga menerima suap Rp 336 juta melalui Alexius dari kelima orang swasta yang merupakan kontraktor tersebut.