Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud Segera Disidang
28 Agustus 2018 20:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan Bupati Bengkulu Selatan nonaktif Dirwan Mahmud terkait suap proyek infrastruktur di Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018. Kini, berkas tersebut sudah dilimpahkan ke pihak penuntut umum KPK.
ADVERTISEMENT
"Tahap 2 kasus Bengkulu Selatan. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 3 tersangka TPK suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan tahap 2," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/8).
Selain menyerahkan berkas Dirwan, KPK juga menyerahkan berkas perkara tersangka Hendrati yang merupakan istri Dirwan dan tersangka Nursilawati selaku Kasie Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan.
Kini, penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan ketiga tersangka itu. Bila sudah rampung, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Untuk memudahkan akomodasi, ketiganya kemudian dipindahkan ke Rutan Polda Bengkulu dan Lapas Perempuan Bengkulu.
ADVERTISEMENT
"DIM (Dirwan Mahmud) dititipkan di Rutan Polda Bengkulu, HEN (Hendrati) dan NUR (Nursilawati) dititipkan di Lapas Perempuan Klas II B Bengkulu," kata Febri.
Sejak melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa (15/5) hingga saat ini, penyidik KPK setidaknya telah memeriksa sebanyak 24 saksi untuk ketiga tersangka. Saksi yang diperiksa KPK yakni mulai dari Wakil Bupati Bengkulu Selatan, PNS Kabupaten Bengkulu Selatan, hingga pihak swasta.
Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Tiga pihak penerima suap yaitu Dirwan Mahmud selaku Bupati Bengkulu Selatan, Hendrati yang merupakan istri dari Dirwan, dan Nursilawati selaku Kasie Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan. Sedangkan pihak pemberi suap yakni Juhari selaku kontraktor.
Dirwan diduga menerima fee dari lima proyek infrastruktur melalui penunjukan langsung di Pemkab Bengkulu Selatan sebesar Rp 112,5 juta. Namun, Dirwan diduga baru menerima sekitar Rp 98 juta. Uang yang diterima Dirwan diduga berasal dari Juhari selaku kontraktor, yang telah menjadi mitra Pemkab Bengkulu Selatan sejak 2017.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.