Bupati Bintan, Apri Sujadi, Didakwa Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 425,9 M

31 Desember 2021 19:16 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi di KPK Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi di KPK Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Bupati Bintan, Apri Sujadi, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan dakwaan sudah digelar pada Kamis (30/12). Dalam dakwaan, Apri Sujadi didakwa bersama Mohd. Saleh H. Umar yang disidang terpisah.
"Telah melakukan pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018," bunyi dakwaan Apri Sujadi.
Atas perbuatannya tersebut, Apri Sujadi disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 3.084.000.000 dan SGD 3,000 atau setara Rp 30.000.000. Selain itu, ada sejumlah pihak yang turut diuntungkan dalam perkara ini, yakni:
ADVERTISEMENT
Jaksa meyakini perbuatan Apri Sujadi juga memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp 8.022.048.139.
Serta memperkaya 25 pabrik rokok seluruhnya sejumlah Rp 28.943.336.890. Tak hanya itu, terdapat 4 importir Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang turut diperkaya dengan nilai seluruhnya sejumlah Rp 1.768.424.362,49.
"Merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 Nomor : SR-994/D5/01/2021 tanggal 25 November 2021 yaitu sejumlah Rp 425.950.541.750,66," bunyi dakwaan.
Atas perbuatannya, ia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT

Konstruksi Perkara Korupsi di Bintan

Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi di KPK Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Bintan merupakan salah satu daerah yang dijadikan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) selama 70 tahun sejak 20 Agustus 2007.
KPBPB merupakan suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai, yang di dalam pengelolaannya dilakukan oleh Dewan KPBPB bersama-sama dengan Badan Pengusahaan KPBPB.
Selaku Bupati Bintan, Apri Sujadi secara ex-Offico juga menjabat Wakil Ketua I merangkap Anggota Dewan Kawasan Binta. Ia memiliki tugas dan kewenangan menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan.
Perkara berawal pada Februari 2016. Apri Sujadi memerintahkan Edi Pribadi yang juga Wakil Kepala Badan Pengusahaan Bintan untuk mendata dan mengumpulkan para pengusaha rokok.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, Apri Sujadi menegaskan bahwa ketika dirinya mulai menjabat Bupati Bintan, penentuan besaran kuota dan siapa distributornya harurs atas persetujuannya.
Arahan itu pun disampaikan Edi Pribadi ke Mardhiah selaku Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Kabupaten Bintan. Atas hal tersebut, Mardhiah mengeluarkan beberapa keputusan mengenai kuota Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Pada Mei 2016, Apri Sujadi memerintahkan Mardhiah untuk menerbitkan kuota Rokok tambahan bagi beberapa distributor. Atas hal tersebut, Mardhiah menyebut kuota sudah terpenuhi atau mencapai kebutuhan wajar.
Namun, Apri Sujadi tetap bersikeras memerintahkan Mardhiah menerbitkan kuota. Akhirnya diterbitkan 4 keputusan, yakni:
Penetapan Kuota Rokok sebanyak 500 karton/600 ribu bungkus/9.600.000 batang dengan distributor PT Bintan Muda Gemilang.
Penetapan Kuota Rokok sebanyak 700 karton/840 ribu bungkus/13.440.000 batang dengan distributor PT Karya Putri Makmur.
ADVERTISEMENT
Penetapan Kuota Rokok sebanyak 1.000 karton/800 ribu bungkus/12.800.000 batang dengan distributor PT Yofa Niaga Fasya.
Penetapan Kuota Rokok sebanyak 2.300 karton/2.300.000 bungkus/36.800.000 batang dengan distributor PT Yofa Niaga Fasya.
Pada 13 Juni 2016, Apri Sujadi bersurat ke Gubernur Kepulauan Riau selaku Ketua Dewan KPBPBB. Ia mengusulkan penggantian personel Badan Pengusahaan (BP) Bintan.
Apri Sujadi mengusulkan Mardhiah dan kawan-kawan diganti. Yakni dengan orang-orang dekat Apri Sujadi yang merpakan Tim Sukses-nya dalam Pilkada Bintan 2015, yakni Mohd. Saleh H. Umar, Yuriosandar, dan Radif Ananda.
Hal tersebut pun disetujui Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepulauan Riau sekaligus ex-officio Ketua Dewan KPBPBB. Belakangan, Mohd. Saleh H. Umar ditunjuk menjadi pejabat Yang Menjalankan Tugas Kepala BP Bintan per Agustus 2016.
ADVERTISEMENT
Mohd. Saleh H. Umar kemudian mengatur penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hanya berdasarkan arahan Apri Sujadi.
Jumlah kuota rokok yang diterbitkan Badan Pengusahaan KPBPBB pada tahun 2016 ialah 14.294 karton/14.615.200 bungkus/237.363.200 batang. Realisasi ini melebihi sebanyak 51.542.779 batang dari yang seharusnya.
Sedangkan jumlah kuota Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang diterbitkan Badan Pengusahaan KPBPBB pada tahun 2016 untuk Golongan A, B, dan C seluruhnya 266.834,05 liter. Realisasi itu melebihi sebanyak 46.577,73 liter dari yang seharusnya.
Pada 2017, terjadi pertemuan di Hotel Harmoni Batam. Dihadiri oleh Apri Sujadi, Mohd. Saleh H. Umar, Riski Bintani, Yurioskandar, Yulis Helen Romaidauli, dan para distributor rokok.
Dalam pertemuanm, Apri Sujadi menyebut kuota rokok akan segera terbit. Dirinya meminta Rp 1.000 per slop kuota rokok yang diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Hal itu ditindaklanjuti Mohd. Saleh H. Umar, Riski Bintani, Yurioskandar, Yulis Helen Romaidauli, dan Alfeni Harmi dengan kuota induk untuk rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang beredar di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Namun, penghitungan tanpa parameter dan data yang benar, yakni tanpa mempertimbangkan kebutuhan yang wajar. Alhasil, kembali terjadi kelebihan kuota.
Jumlah kuota rokok yang diterbitkan Badan Pengusahaan KPBPBB pada tahun 2017 ialah 18.394 karton/16.283.000 bungkus/269.380.000 batang. Realisasi ini melebihi sebanyak 52.136.591 batang dari yang seharusnya.
Sedangkan jumlah kuota Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang diterbitkan Badan Pengusahaan KPBPBB pada tahun 2017 untuk Golongan A, B, dan C seluruhnya 490.120,58 liter. Realisasi itu melebihi sebanyak 47.114,34 liter dari yang seharusnya.
ADVERTISEMENT
Perbuatan yang sama berulang di tahun 2018.
Jumlah kuota rokok yang diterbitkan Badan Pengusahaan KPBPBB pada tahun 2018 ialah 28.192 karton/23.515.400 bungkus/414.938.400 batang. Realisasi ini melebihi sebanyak 58.085.929 batang dari yang seharusnya.
Sedangkan jumlah kuota Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang diterbitkan Badan Pengusahaan KPBPBB pada tahun 2016 untuk Golongan A, B, dan C seluruhnya 453.985,32 liter. Realisasi itu melebihi sebanyak 47.617,08 liter dari yang seharusnya.