Bupati Bogor Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

23 September 2022 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bupati Bogor Ade Yasin divonis pidana selama 4 tahun penjara. Ade Yasin dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang yang digelar secara daring pada Jumat (23/9).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," lanjut Hera.
Putusan itu lebih berat dibanding dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 3 tahun penjara.
Suasana sidang kasus dugaan suap Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin di PN Bandung pada Rabu (20/7/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dalam putusannya, Majelis hakim juga mengenakan pidana tambahan bagi Ade Yasin. Yakni sanksi pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Ade Yasin didakwa menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jabar kaitan laporan keuangan. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang itu diberikan Ade Yasin terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Pemberian uang yang totalnya senilai Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Dakwaan itu dinilai terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal yang dinilai memberatkan vonis ini yakni Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Hera.
ADVERTISEMENT