Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Suap BPK, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

28 April 2022 3:39 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bogor Ade Yasin gunakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (28/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bogor Ade Yasin gunakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (28/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Ade diduga memberikan suap kepada pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021.
ADVERTISEMENT
"AY (Ade Yasin) ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (28/4) dini hari.
Total ada 8 tersangka yang dijerat KPK dalam perkara ini. Mereka yakni:
Pemberi suap:
Penerima suap:
Diduga ada suap dengan nilai miliaran rupiah dari Ade dkk kepada pegawai BPK Perwakilan Jabar agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.
ADVERTISEMENT
Padahal dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama dalam Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Diduga ada proyek yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.
Pada saat OTT, KPK menemukan uang tunai Rp 570 juta dan dalam rekening senilai Rp 454 juta. Diduga uang itu lah yang merupakan suap dari Ade dkk kepada Anthon dkk.
Barang bukti OTT Bupati Bogor Ade Yasin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis (28/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebagai pemberi suap, Ade dkk dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Dengan disangkakan pasal tersebut, apa ancaman hukuman bagi Ade dkk sebagai pemberi suap?
Berikut bunyi pasal 5 UU Tipikor:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
ADVERTISEMENT
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 13 UU Tipikor:
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barang bukti OTT Bupati Bogor Ade Yasin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis (28/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara, untuk penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor. Ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal 12:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi Pasal 11:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.