Bupati Bogor Perpanjang PPKM, Karaoke, Bioskop, hingga Panti Pijat Dibuka Lagi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Bogor Ade Yasin di kantornya saat menyampaikan perkembangan COVID-19 di Kabupaten Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bogor Ade Yasin di kantornya saat menyampaikan perkembangan COVID-19 di Kabupaten Bogor. Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dalam dua pekan ke depan sejak hari ini, Selasa 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Namun, dalam perpanjangan kali ini, Bupati Bogor Ade Yasin mengizinkan sejumlah tempat hiburan panti pijat, karaoke hingga bioskop beroperasi kembali. Sebelumnya Ade Yasin melarang panti pijat, karaoke dan bioskop beroperasi.

"Saya ingin menyampaikan tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor, berlaku pada 09 - 22 Maret 2021. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/202/Kpts/Per-UU/2021," ujar Ade Yasin dalam keterangannya, Selasa (9/3).

Ilustrasi bioskop XXI. Foto: Shutterstock

Ade Yasin mengatakan dalam keputusan gubernur perpanjangan PPKM skala mikro itu, dia tetap membatasi kapasitas perkantoran, wisatawan yang pengunjung vila, resort, penginapan, rumah bernyanyi, panti pijat, bioskop hingga rumah ibadah sebesar 50 persen dari kapasitas.

Berikut aturan yang meliputi PPKM Mikro Kabupaten Bogor

a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen).

b. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online dan dapat dilakukan uji coba belajar mengajar secara tatap muka/offline;

c. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Ilustrasi tempat karaoke. Foto: Shutter Stock

d. Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran;

e. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal/supermarket/minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB;

f. Kegiatan konstruksi beroperasi 100%.

g. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%.

h. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan

i. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Adapun rincian tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Bupat

1. Melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.

2. Pengoperasian pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00 – 16.00 WIB.

3. Pengoperasian Mal/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

4. Pengoperasian supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

Ilustrasi panti pijat. Foto: Pixabay

5. Pengoperasian minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 – 21.00 WIB.

6. Hotel/Resort/Cottage/Vila/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.

7. Pengoperasian Wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan eks situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.

8. Pengoperasian wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.

9. Pengoperasian wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

10. Gelanggang renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Vila/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 17.00 WIB.

11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Vila, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 - 21.00 WIB.

12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain panti pijat, refleksi, spa, salon dan barbershop/cukur rambut, terapi) baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Vila, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00 - 21.00 WIB.

13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan:

-Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala;

-Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan

-Jam operasional pukul 06.00 - 21.00 WIB.

14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan:

-Menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan

-Dilaksanakan tanpa penonton.

15. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.