Bupati Bojonegoro Minta Karyawan Blok Cepu dari Luar Wilayahnya Dipulangkan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah berkegiatan Sambang Desa. Foto: Dok. Pemkab Bojonegoro
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah berkegiatan Sambang Desa. Foto: Dok. Pemkab Bojonegoro

Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, mengambil sejumlah langkah demi mencegah virus corona masuk ke wilayahnya. Salah satunya, dengan meminta karyawan Blok Cepu yang berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro, agar dipulangkan.

Anna mengatakan, hal ini diambil lantaran sudah terdapat 1 pasien dalam pengawasan (PDP) corona di Bojonegoro yang meninggal dunia.

Anna pun telah menyurati pengelola Blok Cepu, Exxon Mobil Ltd, agar permintaan tersebut dipenuhi. Surat itu juga ditujukan kepada pimpinan Pertamina EP Cepu dan pimpinan Pertamina Asset-4.

"Mulai besok, tanggal 29 Maret 2020, karyawan yang saat ini berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro dan kost atau tinggal sementara di Bojonegoro, berbaur dengan penduduk Bojonegoro, agar segera dipulangkan/ditugaskan bekerja di tempat tinggal asalnya sampai dengan dicabutnya status Kejadian Luar Biasa yang ditetapkan oleh pemerintah," tulis Anna dalam suratnya.

Meski demikian, permintaan itu dikecualikan bagi karyawan luar Bojonegoro yang telah menjalani masa karantina selama 14 hari dan dibuktikan dengan surat sehat.

"Dikecualikan orang luar Bojonegoro yang melaksanakan aktivitas vital di operator migas dan telah lebih 14 hari. Harus dibuktikan dengan surat keterangan sesuai dengan keprotokolan yang berlaku dan diawasi oleh petugas dari pemerintah Kabupaten Bojonegoro," ucapnya.

PT Pertamina EP Cepu Field Jaga Kestabilan Pasokan Gas ke PLTGU Tambak Lorok. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Anna mewanti-wanti jika permintaan itu tak dilaksanakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

Berikut isi surat Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, terkait permintaan agar karyawan dari luar Bojonegoro dipulangkan:

Memperhatikan perkembangan penyebaran virus corona secara umum di Indonesia, dan guna pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Bojonegoro, yang mana pada saat ini telah terdapat PDP yang meninggal dunia, diminta perhatian saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:

  1. Mulai besok tanggal 29 Maret 2020, karyawan yang saat ini berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro dan kost atau tinggal sementara di Bojonegoro, berbaur dengan penduduk Bojonegoro agar segera dipulangkan/ditugaskan bekerja di tempat tinggal asalnya sampai dengan dicabutnya status KLB yang ditetapkan oleh pemerintah.

  1. Dikecualikan orang luar Bojoegoro yang melaksanakan aktivitas vital di operator migas dan telah lebih 14 hari (masa karantina), harus dibuktikan dengan surat keterangan sesuai dengan keprotokolan yang berlaku dan diawasi oleh petugas dari pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

  1. Seluruh biaya pelaksanaan poin 1 dan 2 menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.

  1. Apabila saudara tidak mengindahkan larangan ini akan diambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

***

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!