Bupati Buton Nonaktif Dituntut 5 Tahun Penjara

6 September 2017 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Samsu Umar di Pengadilan Tipikor (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Samsu Umar di Pengadilan Tipikor (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun dituntut 5 tahun penjara. Dia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan uraian analisa yuridis kami berkesimpulan terdakwa Samsu Umar Samiun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua tim penuntut umum Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/9).
Penuntut Umum KPK meyakini Samsu memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke Akil. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Perkara ini bermula pada Agustus 2011, Samsu bersama wakilnya, La Bakry, mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Bupati Buton. Namun berdasarkan hasil penghitungan suara, KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo sebagai pemenang dari hasil penghitungan suara.
ADVERTISEMENT
Atas keputusan tersebut, Samsu dan Bakry mengajukan gugatan ke MK. MK kemudian mengeluarkan putusan sela yang menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Hasilnya, Samsu dan Bakry mendapat perolehan suara sah terbanyak.
Pada Juli 2012, Samsu dihubungi oleh advokat Arbab Paproeka perihal permintaan uang dari Akil terkait putusan akhir gugatan di MK. Arbab menyampaikan adanya permintaan dari Akil agar Samsu menyediakan uang sebesar Rp 6 miliar terkait putusan akhir Pilkada Buton.
Samsu mengaku tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut. Kemudian, Samsu baru bisa memberikan uang Rp 1 miliar dari total Rp 6 miliar kepada Akil. "Setelah pertemuan di Hotel Borobudur, Arbab meminta Samsu untuk mengirimkan uang seadanya dulu. Terdakwa mengikuti saran dari Arbab dan mengirimkan Rp 1 miliar dari permintaan semula Rp 6 miliar," kata Kiki.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Samsu tersebut dinilai sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan Samsu yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang dan tidak menyesali perbuatannya, serta pernah dihukum dalam kasus tindak pidana pemilu menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut.
Sedangkan sikap Samsu yang sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, menjadi hal yang meringankan.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Samsu berniat untuk mengajukan nota pembelaan. "Kami mengajukan dua pembelaan, untuk penasihat hukum dan untuk kami (terdakwa)" ujar Samsu.