Bupati Buton Selatan Nonaktif Agus Feisal Hidayat Segera Disidang

10 Oktober 2018 20:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Buton Selatan, Agus Faisal Hidayat, tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Buton Selatan, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Buton Selatan, Agus Faisal Hidayat, tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Buton Selatan, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara Bupati Buton Selatan nonaktif Agus Feisal Hidayat ke tahap penuntutan. Dengan pelimpahan tersebut, Agus akan segera disidang atas perkara dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
"Persidangan dijadwalkan hari Senin depan, 15 Oktober 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (10/10).
Sidang terhadap Agus akan diadakan di Pengadilan Tipikor Kendari. Berkas perkara beserta draf dakwaan Agus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari pada 20 September 2018.
Dalam proses penyidikan, Febri menyebut setidaknya 28 orang saksi telah diperiksa. Saksi itu berasal dari beragam unsur, di antaranya Sekda Buton Selatan, Kabag Tata Pemkab Buton Selatan, PNS Pemkab Buton Selatan, hingga pihak swasta.
KPK dalam kasus suap proyek infrastruktur di Buton Selatan ini menetapkan dua orang tersangka, yaitu Agus dan Tonny Kongres selaku pihak swasta. Agus diduga menerima uang suap Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Tonny Kongres diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Agus.
Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.